Jumat, 29 Maret 2024

Pegawai KPK Tersangka Pungli Rutan Rp. 6,3 Miliar Baru Kembalikan Rp. 270 Juta

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Para Tersangka perkara pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengembalikan sebagian kecil uang hasil Pungli yang mereka lakukan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, para Tersangka Pungli di Rutan Cabang KPK sudah mengembalikan uang hasil pungli sekitar Rp 270 juta.

Pengembalian itu sebagian kecil dari total Pungli Rp. 6,3 miliar yang mereka hasilkan.. Adapun total uang Pungli senilai Rp. 6,3 miliar itu merupakan total akumulasi keseluruhan Pungli yang mereka lakukan sejak tahun 2019.

"Uang pungli Rp  6,3 miliar itu dari 2019 yang terus berputar dari tahun ke tahun, bukan langsung sejumlah itu", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (28/03/2024) malam.

Ali menegaskan, uang-uang pengembalian hasil Pungli dari para Tersangka tersebut, kemudian nantinya akan disetorkan ke negara.

Dalam perkara dugaan TPK Pungli di Rutan Cabang KPK, beberapa waktu lalu Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut, bahwa hampir semua Tahanan KPK memberikan uang Pungli kepada petugas Rutan Cabang KPK.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 15 (lima belas) Pegawai KPK sebagai Tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan 15 Tersangka perkara dugaan TPK Pungli di Rutan Cabang KPK dan penahannya, diumumkan secara resmi oleh KPK kepada publik, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan menghadirkan 15 Tersangka.

Adapun 15 Tersangka tersebut, yakni:
1. Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi;
2. Mantan petugas Rutan KPK Hengki;
3. Mantan Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi;
4. Petugas Rutan KPK Ristanta;
5. Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim;
6. Petugas Rutan KPK Agung Nugroho;
7. Mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana;
8. Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan;
9. Petugas Rutan KPK Suharlan;
10. Petugas Rutan KPK Sopian Hadi;
11. Petugas Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah;
12. Petugas Rutan KPK Mahdi Aris,
13. Petugas Rutan KPK Wardoyo;
14. Petugas Rutan KPK Muhammad Abduh; dan
15. Petugas Rutan KPK Ricky Rachmawanto.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Jum'at (15/04/2024) sore.

Dijelaskan oleh Asep, bahwa besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan di Rutan bervariasi dan dipatok mulai dari Rp. 300 ribu sampai Rp. 20 juta. Uang-uang itu kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para Tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan hand-phone, power bank dan informasi Sidak (inspeksi mendadak)", jelas Asep.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, nominal uang yang diterima para Tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp. 500 ribu sampai Rp. 10 juta.

"Para tahanan yang terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya tahanan dikunci dari luar. Jadi pintunya, karena ini sel tahanan untuk tempat tidurnya, kemudian dikuncinya dari luar, sehingga tidak bebas bergerak dari luar", ungkap Asep.

Selain itu, lanjut Asep, para pelaku mengurangi jatah olahraga para tahanan. Padahal, setiap tahanan mendapat jatah olahraga setiap hari untuk menjaga kesehatan.

"Nah, itu juga dijadikan bargaining oleh para oknum ini", lanjutnya.

Para Tahanan yang telat membayar 'setoran' akan mendapat jatah jaga piket kebersihan lebih banyak. Padahal, kewajiban membersihkan rutan menjadi tanggung jawab setiap tahanan.

"Kemudian mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak. kebersihan di rutan juga salah satunya adalah menjadi tanggung jawab dari para penghuni rutan tersebut. Nah itu untuk memberikan tekanan supaya mereka lancar terkait dengan pungutannya. Seperti itu", tambahnya.

Tak hanya itu, para Tersangka membocorkan jika akan ada Sidak (inspeksi mendadak) dilakukan di Rutan. Maka, ketika Sidak dilakukan, barang-barang yang dilarang dibawa disembunyikan.

"Tetapi kemudian oleh oknum ini sidaknya dibocorkan, jadi bukan sama sekali tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak KPK dalam hal ini biro umum, yang jadi tanggung jawabnya selalu melaksanakan sidak", imbuhnya.

Para Tersangka menggunakan beberapa istilah atau password dalam menjalankan aksinya. Di antaranya banjir dimaknai info Sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang dan botol dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.

Asep pun mengungkapkan, dalam periode  tahun 2019 hingga 2023, total uang yang diterima para Tersangka sekitar Rp. 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: