Jumat, 29 Maret 2024

Perkara Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan Tersangka Korporasi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) fraud (kecurangan) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Perkara dugaan TPK fraud (kecurangan) di LPEI menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan sejumlah perusahaan ke Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyangkut dugaan perusahaan penerima kredit ekspor yang diduga berbuat curang dan merugikan negara.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, saat ini pihaknya mengusut perkara tersebut dengan dengan skema penyidikan umum.

"Nanti dalam perjalanannya ketika penyidikan umum itu menemukan orang yang bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum baik itu orang per orang ataupun korporasi, ya kami akan umumkan nanti Tersangkanya", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Jum'at (29/03/2024).

Ali menjelaskan, sampai saat ini KPK belum mengetahui apakah obyek perkara yang ditangani KPK dengan Kejaksaan Agung sama. Sebab, Kejaksaan Agung juga telah menerima sejumlah laporan menyangkut dugaan korupsi LPEI. KPK tetap bersinergi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.

“Kami melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung terlebih sudah menangani perkara itu sebelumnya", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) fraud (kecurangan) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tim Penyidik KPK kini pun tengah mendalami prosedur atau SOP penyaluran kredit di LPEI.

"Kita akan lihat, misalnya terkait bagaimana mekanismenya, bagaimana standard operating procedure atau SOP pedoman di LPEI dalam menyalurkan kredit?", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (19/03/2024) sore.

Alex menegaskan, bahwa pendalaman prosedural penting dilakukan untuk mendalami pelanggaran dalam penyaluran kredit. Kong-kalikong tertentu diyakini temtu akan terbongkar jika penelusuran dilakukan dari sana.

“Ketika ada penyimpangan aturan itu, kenapa alasannya kenapa? Apakah ada itikad tidak baik, ada konflik kepentingan? Dan, itu semua akan didalami", tegas Alexander Marwata.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, Tim Penyidik KPK mengindikasi, kerugian keuangan negara dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) fraud di LPEI mencapai Rp. 3,451 triliun.

Indikasi nilai kerugian negara sebesar itu, baru melibatkan 3 (tiga) debitur korporasi LPEI, yaitu PT. PE, PT. RII dan PT. SMJL, belum debitur korporasi LPEI lainnya. Ghufron belum menyampaikan nama penanggung-jawab tiga debitur korporasi LPEI tersebut.

"Kerugian negara dari PT. PE dengan nilai sebesar Rp. 800 miliar, PT. RII sebesar Rp. 1,6 triliun dan PT. SMJL sebesar Rp. 1,051 triliun", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (19/03/2024) sore.

Ghuron menegaskan, indikasi kerugian negara dari perkara dugaan TPK di LPEI dengan total mencapai Rp. 3,451 triliun itu, baru dihitung dari tiga debitur korporasi, belum debitur korporasi. "Baru 3 (tiga) perusahaan yang kami hitung, sementara yang lain belum", tegas Nurul Ghufron.

Ghufron menandaskan, bahwa KPK sebenarnya menerima 6 (enam) laporan dugaan korupsi dalam kredit bermasalah di LPEI. Dari 6 laporan itu, baru 3 laporan yang sudah ditela'ah, yaitu yang melibatkan PT. PE, PT. RII dan PT. SMJL

Ditandaskan Nurul Ghufron pula, bahwa KPK menerima laporan dari masyarakat soal dalam perkara tersebut pada 10 Mei 2023. Laporan tersebut kemudian didalami hingga kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024. Lalu, statusnya naik ke tahap penyidikan pada 18 Maret 2024.

"Perlu kami sampaikan, bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023, kemudian kami tela'ah dan kemudian dari penela'ahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari, kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan", tandasnya.

Ghufron kembali menegaskan, bahwa hingga pada Selasa 19 Maret 2024, pihaknya meningkatkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) fraud di LPEI naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Maka, pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan", tegas Nurul Ghufron pula.

Dalam konferensi pers, Ghufron juga menyinggung soal laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung. Ghufron kembali menandaskan, bahwa penanganan perkara tersebut sudah naik ke penyidikan di KPK.

"Kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung, KPK perlu menegaskan, bahwa KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI ini naik ke penyidikan", tandas Nurul Ghufron pula.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan, penanganan perkara dugaan TPK fraud di LPEI di KPK bukan berarti KPK rebutan penanganan perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penanganan perkara tersebut diumumkan lebih awal untuk mencegah tumpang-tindih penanganan perkara.

"Bukan saling merebut. Kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara", jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/03/2024).

Alex menegaskan, bahwa KPK lebih dulu menangani perkara tersebut lebih dahulu ketimbang Kejagung yang mendapatkan laporan aduan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Senin 18 Maret 2024. Maka, tidak tepat jika KPK dikatakan ikut-ikutan ataupun rebutan.

“Kan saya sampaikan, KPK sudah menangani perkara lebih kurang setahun yang lalu. Proses itu sudah kami lakukan di tingkat penyelidikan pun sudah", tegas Alexander Marwata.

KPK juga sudah menggelar ekspose perkara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang hadir meyakini ada kecukupan bukti untuk menaikkan perkara tersebut itu ke tahap penyidikan.

"Mereka paparkan dan kami semua penyelidik, penyidik dan penuntut umum sepakat telah terdapat cukup bukti tindak pidana korupsi, sehingga naik ke tahap penyidikan", tandasnya. *(HB)*