Rabu, 20 Maret 2024

KPK Indikasi, Kerugian Negara Dari Tiga Debitur LPEI Mencapai Rp. 3,451 Triliun

Baca Juga


KPK saat mengumumkan perkara dugaan korupsi di LPEI yang dilaporkan Sri Mulyani Ke Kejagung, di KPK Sudah Naik Ke Penyidikan, Selasa 19 Maret 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasi, kerugian keuangan negara dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp. 3,451 triliun. Indikasi nilai kerugian negara sebesar itu, baru melibatkan 3 (tiga) debitur LPEI, belum debitur LPEI lainnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, tiga debitur korporasi tersebut ialah PT. PE, PT. RII dan PT. SMJL. Meski demikian, Ghufron belum menyampaikan nama tiga debitur tersebut.

"Kerugian negara dari PT. PE dengan nilai sebesar Rp. 800 miliar, PT. RII sebesar Rp. 1,6 triliun dan PT. SMJL sebesar Rp. 1,051 triliun", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (19/03/2024) sore.

Ghuron menegaskan, indikasi kerugian negara dari perkara dugaan TPK di LPEI dengan total mencapai Rp. 3,451 triliun itu, baru dihitung dari tiga debitur korporasi, belum debitur korporasi. "Baru 3 (tiga) perusahaan yang kami hitung, sementara yang lain belum", tegas Nurul Ghuron.

Ghufron kembali menegaskan, bahwa KPK sebenarnya menerima 6 (enam) laporan dugaan korupsi dalam kredit bermasalah di LPEI. Dari 6 laporan itu, baru 3 laporan yang sudah ditela'ah, yaitu yang melibatkan PT. PE, PT. RII dan PT. SMJL

Dijelaskan Nurul Ghufron, KPK menerima laporan dari masyarakat pada 10 Mei 2023. Laporan tersebut kemudian didalami hingga kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024. Lalu, statusnya naik ke tahap penyidikan pada 18 Maret 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, Tim Penyidik KPK sudah memetakan pihak yang harus dimintai tanggung-jawab secara hukum atas timbulnya kerugian negara tersebut. Tentang penetapan Tersangka, akan dilakukan ketika proses penyidikan dinilai telah cukup bukti.

"Calon ada. Ya kalau calon ada kan? Ya ga usah disebutkan, nantilah", tambah Wakil Ketua KPK Alexander Marwatakata.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal ini diumumkan KPK pada Selasa (19/03/2024) sore, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Perlu kami sampaikan, bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023, kemudian kami tela'ah dan kemudian dari penela'ahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari, kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan,  Selasa (19/03/2024).

Ghufron menegaskan, bahwa hingga pada Selasa 19 Maret 2024, pihaknya meningkatkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Maka, pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan", tegas Nurul Ghufron.

Dalam konferensi pers, Ghufron juga menyinggung soal laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung. Ghufron kembali menegaskan, bahwa penanganan perkara tersebut sudah naik ke penyidikan di KPK.

"Kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung, KPK perlu menegaskan, bahwa KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI ini naik ke penyidikan", tegas Nurul Ghufron pula. *(HB)*


BERITA TERKAIT: