Jumat, 15 Maret 2024

KPK Minta Maaf Soal Perkara Pungli Rutan KPK

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul saat menyampaikan permintaan maaf jajaran Pimpinan KPK kepada seluruh masyarakat soal perkara Pungli di Rutan Cabang KPK, dalam konferensi pres pengumuman penetapan 15 Tersangka perkara dugaan TPK Pungli di Rutan Cabang KPK dan penahanannya pada Jum'at (15/03/2024) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mewakili jajaran Pimpinan KPK menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat soal perkara pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Hal itu disampaikan Nurul Ghufron dalam konferensi pres pengumuman penetapan 15 (liman belas) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pungli di Rutan Cabang KPK dan penahanannya pada Jum'at (15/03/2024) sore.

"Kami Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa, pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap Insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Jum'at (15/03/2024) sore.

Ghufron menegaskan, KPK senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi dan tidak akan menoleransi segala perilaku korupsi, khususnya oleh Insan KPK. Hal itu, dibuktikan dengan penindakan terhadap para pegawainya yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 (lima belas) oknum pegawai sebagai Tersangka, serta perbaikan manajemen dan tata kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal", tegas Ghuron.

Ditandaskan Ghufron, jajaran KPK berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh Insan KPK tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai Insan KPK.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK menetapkan 15 (lima belas) Pegawai KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dan langsung melakukan upaya paksa penahanan setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan secara intens.

Penetapan 15 Tersangka perkara dugaan TPK Pungli di Rutan Cabang KPK dan penahannya, diumumkan secara resmi oleh KPK kepada publik, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan menghadirkan 15 Tersangka.

Adapun 15 Tersangka tersebut, yakni:
1. Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi;
2. Mantan petugas Rutan KPK Hengki;
3. Mantan Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi;
4. Petugas Rutan KPK Ristanta;
5. Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim;
6. Petugas Rutan KPK Agung Nugroho;
7. Mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana;
8. Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan;
9. Petugas Rutan KPK Suharlan;
10. Petugas Rutan KPK Sopian Hadi;
11. Petugas Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah;
12. Petugas Rutan KPK Mahdi Aris,
13. Petugas Rutan KPK Wardoyo;
14. Petugas Rutan KPK Muhammad Abduh; dan
15. Petugas Rutan KPK Ricky Rachmawanto.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Jum'at (15/04/2024) sore 

Dijelaskan Asep, bahwa besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan di Rutan bervariasi dan dipatok mulai dari Rp. 300 ribu sampai Rp. 20 juta. Uang-uang itu kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para Tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan hand-phone, power bank dan informasi Sidak (inspeksi mendadak)", jelas Asep.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, nominal uang yang diterima para Tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp. 500 ribu sampai Rp. 10 juta.

"Para tahanan yang terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya tahanan dikunci dari luar. Jadi pintunya, karena ini sel tahanan untuk tempat tidurnya, kemudian dikuncinya dari luar, sehingga tidak bebas bergerak dari luar", ungkap Asep.

Selain itu, lanjut Asep, para pelaku mengurangi jatah olahraga para tahanan. Padahal, setiap tahanan mendapat jatah olahraga setiap hari untuk menjaga kesehatan.

"Nah, itu juga dijadikan bargaining oleh para oknum ini", lanjutnya.

Para Tahanan yang telat membayar 'setoran' akan mendapat jatah jaga piket kebersihan lebih banyak. Padahal, kewajiban membersihkan rutan menjadi tanggung jawab setiap tahanan.

"Kemudian mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak. kebersihan di rutan juga salah satunya adalah menjadi tanggung jawab dari para penghuni rutan tersebut. Nah itu untuk memberikan tekanan supaya mereka lancar terkait dengan pungutannya. Seperti itu", tambahnya.

Tak hanya itu, para Tersangka membocorkan jika akan ada Sidak (inspeksi mendadak) dilakukan di Rutan. Maka, ketika Sidak dilakukan, barang-barang yang dilarang dibawa disembunyikan.

"Tetapi kemudian oleh oknum ini sidaknya dibocorkan, jadi bukan sama sekali tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak KPK dalam hal ini biro umum, yang jadi tanggung jawabnya selalu melaksanakan sidak", imbuhnya.

Para Tersangka menggunakan beberapa istilah atau password dalam menjalankan aksinya. Di antaranya banjir dimaknai info Sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang dan botol dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.

Asep pun mengungkapkan, dalam periode  tahun 2019 hingga 2023, total uang yang diterima para Tersangka sekitar Rp. 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Terhadap para Tersangka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: