Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Adapun 15 Tersangka tersebut, yakni:
"Yang kami sangkakan ini adalah pemerasan, kenapa diperas, karena ada tekanan-tekanan yang dilakukan oleh petugas kami ini, itu yang kemudian memaksa orang memberi sesuatu", jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK non-aktif Achmad Fauzi atas penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan pemerasan terhadap Tahanan korupsi di Rutan Cabang KPK.
"Prinsipnya, tentu KPK siap hadapi gugatan praperadilan dimaksud", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (15/04/2024).
Kepala Rutan KPK non-aktif Achmad Fauzi diketahui sebelumnya telah mengajukan gugatan atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan pemerasan terhadap Tahanan korupsi di Rutan Cabang KPK oleh KPK.
Gugatan praperadilan tersebut, diajukan Kepala Rutan KPK non-aktif Achmad Fauzi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 05 April 2024 dengan nomor perkara teregister: 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Rutan non-aktif KPK Achmad Fauzi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu akan digelar pada Senin 22 April 2024 pekan depan.
Adapun Hakim Tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Rutan KPK non-aktif Achmad Fauzi ialah Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.
"Pemohon, Achmad Fauzi. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK", terang Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (15/04/2024).
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan gugatan praperadilan Kepala Rutan non-aktif KPK Achmad Fauzi didaftarkan pada Jumat 05 April 2024 dengan nomor perkara teregister: 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan Tersangka", tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (15/04/2024) sore, KPK mengumumkan penetapan 15 (lima belas) Pegawai KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Tahanan korupsi di Rutan Cabang KPK dan langsung melakukan upaya paksa penahanan setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan secara intens.
Pengumuman penetapan 15 Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Tahanan korupsi di Rutan Cabang KPK dan penahannya tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK kepada publik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan menghadirkan 15 Tersangka.
Adapun 15 Tersangka tersebut, yakni:
1. Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi;
2. Mantan petugas Rutan KPK Hengki;
3. Mantan Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi;
4. Petugas Rutan KPK Ristanta;
5. Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim;
6. Petugas Rutan KPK Agung Nugroho;
7. Mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana;
8. Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan;
9. Petugas Rutan KPK Suharlan;
10. Petugas Rutan KPK Sopian Hadi;
11. Petugas Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah;
12. Petugas Rutan KPK Mahdi Aris,
13. Petugas Rutan KPK Wardoyo;
14. Petugas Rutan KPK Muhammad Abduh; dan
15. Petugas Rutan KPK Ricky Rachmawanto.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Jum'at (15/04/2024) sore.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, 15 Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK tersebut dijerat dengan pasal pemerasan. Mereka tidak dijerat pasal penyuapan, karena Pungli yang dilakuan disertai ancaman kepada para Tahanan agar mau menyetorkan.
Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa pemerasan berbeda dengan penyuapan yang mensyaratkan adanya pihak penerima suap dan pemberi suap. Pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang kami sangkakan ini adalah pemerasan, kenapa diperas, karena ada tekanan-tekanan yang dilakukan oleh petugas kami ini, itu yang kemudian memaksa orang memberi sesuatu", jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ditegaskan Nurul Ghufron, bahwa meski dalam perkara ini para Tersangka memberikan sejumlah fasilitas kepada tahanan yang telah menyetorkan uang, seperti bisa mengakses telpon seluler dan diinformasikan apabila akan ada inspeksi mendadak, namun pemberian Pungli itu disertai tekanan dan ancaman.
"Tetapi memberinya sesungguhnya dalam pandangan kami ditekan, dipaksa. Karena itu, kami konstruksikan Pasal 12 e, pemerasan, bukan pasal suap", tegas Nurul Ghufron.
Sedangkan, para Tahanan yang tidak mau ikut memberikan uang, mendapat perlakuan yang tidak nyaman oleh para Tersangka.
"Kalau tidak memberi kepada petugas ini, sebagaimana disampaikan tadi, tugasnya untuk membersihkan piket jaga, piket kebersihan diperlama, isolasinya diperlama. Yang begitu itu, tindakan pemerasan", tandas Nurul Ghufron.
"Kalau tidak memberi kepada petugas ini, sebagaimana disampaikan tadi, tugasnya untuk membersihkan piket jaga, piket kebersihan diperlama, isolasinya diperlama. Yang begitu itu, tindakan pemerasan", tandas Nurul Ghufron.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, para Tersangka tersebut diduga mengumpulkan uang Pungli dari para Tahanan korupsi di lingkungan Rutan Cabang KPK sejak tahun 2019 sampai dengan 2023 dengan total mencapai Rp. 6,3 miliar.
Uang-uang itu kemudian dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Untuk tersangka Achmad Fauzi misalnya, Tim Penyidik KPK menduga, tersangka Achmad Fauzi diduga mendapat setoran rutin sekitar Rp. 10 juta setiap bulan.
Terhadap para Tersangka tersebu, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT: