Rabu, 24 April 2024

KPK Hadirkan Tiga Saksi Dari Kementan Dalam Sidang Perkara Pemerasan Terdakwa Mentan SYL

Baca Juga


Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI saat menanggapi kesaksian Panji Harjanto mantan ajudannya, dalam sidang lanjutan beragenda pemeriksaan Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (17/04/2024).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 24 April 2024, akan menghadirkan 3 (tiga) Saksi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di Kementan RI untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan) RI dan kawan-kawan.

"Melanjutkan pembuktian dakwaan Tim Jaksa dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini, Tim Jaksa akan menghadirkan saksi Sespri Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/04/2024).

Dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, Tim JPU KPK juga akan menghadirkan Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan RI Sugeng Priyono dan Kasubag Rumah Tangga Kementan RI Isnar Widodo.

Sebelumnya, dalam sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di Kementan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI bersama kawan-kawan didakwa melakukan pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam rentang waktu 2020–2023 dengan total Rp. 44,5 miliar.

Koordinator Tim JPU KPK Masmudi mengungkapkan, bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementantahun 2023, uang yang didapat digunakan antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL selaku Mentan RI.

"Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp. 44,5 miliar", ujar koordinator Tim JPU KPK Masmudi membacakan Surat Dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/02/2024) lalu.

Perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di Kementan RI tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019–2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL selaku Mentan RI lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan RI untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023. Unuk memuluskan aksinya, SYL selaku Mentan RI menginstruksikan dengan menugasi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Adapun uang-uang itu, diserahkan dalam bentuk penyerahan secara tunai, transfer ke rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL selaku Mentan RI, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal (Dirjen), kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL selaku Memtan RI kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.

KPK menyebut, terdapat bentuk paksaan dari SYL selaku Mentan RI terhadap ASN di Kementan RI, seperti dengan ancaman dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Penerimaan uang melalui terdakwa KS dan MH merupakan representasi sebagai orang kepercayaan SYL selaku Mentan RI itu secara rutin dilakukan setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL, kata KPK, juga diketahui oleh KS dan MH, diantaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, pembelian onderdil mobil anaknya, pengobatan dan perawatan wajah keluarganya bernilai miliaran rupiah.

Sebagaimana diketahui, sebelum menjadi Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 2 (dua) periode.

Seiring proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) dan gratifikasi, pada Rabu 11 Oktober 2023 malam, KPK secara resmi mengumumkan 3 (tiga) Tersangka perkara tersebut. Ketiganya, yakni:
1 Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI;
2. Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan RI; dan
3. Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI.

Tim Penyidik KPK menyangka, ketiganya diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI. Uang-uang setoran itu diberikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementan RI melalui Kasdi dan Hatta. Jumlahnya, USD 4.000 sampai USD 10.000 per bulan.

Tim Penyidik KPK pun menyangka, SYL selaku Mentan RI, KS selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan RI dan MH selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI telah menikmatinya sekitar Rp. 13,9 miliar.

Setoran uang-uang perbulan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai representasi dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Adapun penyetoran uang-uang tersebut dalam bentuk uang tunai maupun via transfer.

Tim Penyidik KPK menyangka, uang-uang yang dikumpulkan tersebut diduga berasal dari mark-up anggaran sejumlah proyek di lingkungan Kementan RI hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek.

Tim Penyidik menyangka, uang-uang setoran yang dinikmati SYL selaku Mentan dan kawan-kawan itu diduga mencapai Rp. 13,9 miliar. Uang-uang setoran tersebut diduga juga digunakan SYL selaku Mentan RI untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menyangka, SYL selaku Mentan RI diduga telah meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran pejabat esselon I dan II di lingkungan Kementan RI. Permintaan Syahrul Yasin Limpo selaku Kementan RI itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup esselon I, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing esselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10 ribu", ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga  menyangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang perdana perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian periode tahun 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen Kementan RI) periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, telah digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu 28 Februari 2024.  *(HB)*


BERITA TERKAIT:

>>>SEBELUMNYA