Rabu, 08 Mei 2024

KPK Akan Usut Kesaksian Mantan Anak Buah Mentan SYL Soal BPK Minta Rp. 12 M Demi WTP

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
KPK mengatakan, pihaknya akan mengembangkan fakta yang terungkap dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan) RI, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan RI dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI.

Di antara fakta yang terungkap dalam persidangan perkara tersebut, di antaranya yakni kesaksian Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan RI Hermanto dalam persidangan yang mengungkap adanya permintaan uang dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementan RI di masa Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat predikat  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hermanto bersaksi, bahwa permintaan uang itu berubah dari Rp. 10 miliar menjadi Rp. 12 miliar.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan RI Hermanto saat dihadirkan sebagai Saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu 08 Mei 2024.

Di antara kesaksiannya, Sekretaris Dirjen PSP Kementan RI Hermanto mengungkapkan adanya permintaan uang Rp. 10 miliar dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementan RI di masa Syahrul Yasin Limpo (SYL) sabagai Mentan RI mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hermanto bersaksi, bahwa permintaan uang itu bahkan berubah dari Rp. 10 miliar menjadi Rp. 12 miliar.

"Banyak fakta-fakta menarik saya kira dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh Tim Jaksa", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (08/05/2024).

Ali menegaskan, Tim Jaksa KPK tentu akan menyusun laporan persidangan. Dalam laporan itu, tentu akan memuat fakta hukum terkait permintaan Rp. 12 miliar dari BPK untuk kemudian dikembangkan dalam proses penyidikan.

"Secara teknis, Tim Jaksa tentunya akan menyusun laporan persidangan atau laporan penuntutan secara berjenjang. Laporan pengembangan penuntutan itu lah sebagai dasar pengembangan perkara yang fakta-faktanya muncul dalam proses persidangan", tegas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka SYL saat ini juga masih berlangsung di KPK. Para Saksi yang hadir dalam persidangan perkara pemerasan dan gratifikasi nantinya juga berpeluang untuk dipanggil kembali oleh KPK dalam proses penyidikan TPPU SYL.

"Fakta-fakta yang kemudian terungkap dalam persidangan itu kan memang ada beberapa yang temuan-temuan baru dari keterangan saksi-saksi yang sudah terbuka dalam proses persidangan. Sedangkan untuk perkara SYL sendiri kan masih berjalan penyidikannya untuk TPPU itu kan masih berjalan. Jadi, sangat mungkin kemudian Tim Penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait dengan aliran uang", tandasnya. *(HB)*