Senin, 13 Mei 2024

KPK Panggil Biduan Nayunda Nabila Sebagai Saksi Perkara TPPU Mentan SYL

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 13 Mei 2023, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan biduan atau penyanyi Nayunda Nabila sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI.

Pemanggilan dan pemeriksaan biduan atau penyanyi Nayunda Nabila sebagai Saksi perkara dugaan TPPU untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri. Diterangkannya, bahwa pemeriksaan terhadap Nayunda Nabila akan dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini (Senin 13 Mei 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila penyanyi", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK dalam dalam keterangan, Senin (13/05/2024).

Ali menegaskan, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan biduan atau penyanyi Nayunda Nabila sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI.

"Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo)", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali Fikri pun menerangkan, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah memanggil pihak swasta atas nama Amalia Larasati untuk diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini (Selasa 07 Mei 2024), bertempat di gedung Merah Putih, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Amalia Larasati (swasta)", terang Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (07/05/2024).

Sebagaimana diketahui, SYL selaku Mentan RI dijerat Tim Penyidik KPK atas 3 (tiga) perkara. Yakni perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dan perkara dugaan TPPU. Untuk perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya mendakwa, bahwa total gratifikasi yang diduga diterima SYL dengan memeras sejumlah pejabat di lingkungan Kementan RI selama periode tahun 2020–2023 mencapai Rp. 44,5 miliar.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK pun mendakwa, SYL selaku Mentan RI juga meminta jatah 20 % (dua puluh persen) dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. *(HB)*


BERITA TERKAIT: