Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ali menjelaskan, selain Windy Yunita Bastari Usman, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi lain, yakni Anda dari pihak swasta dan Robert Nababan yang berprofesi sebagai pengacara.
"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 (satu) orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024) lalu.
Dijelaskan Ali Fikri, bahwa upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan terhadap Windy Idol selama 6 (enam) bulan, dimulai sejak Kamis 21 Maret 2024.
"Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI)", jelas Ali Fikri
Tim Penyidik KPK sebelumnya juga pernah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Windy Idol. Saat itu, Windy Idol dicegah bepergian ke luar negeri oleh Tim Penyidik KPK terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap yang menjerat Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA. *(HB)*
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 13 Mei 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini (Senin 13 Mei 2024), bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita BU (swasta)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Senin (13/05/2024).
Ali menjelaskan, selain Windy Yunita Bastari Usman, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi lain, yakni Anda dari pihak swasta dan Robert Nababan yang berprofesi sebagai pengacara.
"Anda (dari) swasta, Robert Nababan pengacara. Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka HH (Sekma RI)", jelas Ali Fukri.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol setelah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU bersama Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 (satu) orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024) lalu.
Dijelaskan Ali Fikri, bahwa upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan terhadap Windy Idol selama 6 (enam) bulan, dimulai sejak Kamis 21 Maret 2024.
"Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI)", jelas Ali Fikri
Tim Penyidik KPK sebelumnya juga pernah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Windy Idol. Saat itu, Windy Idol dicegah bepergian ke luar negeri oleh Tim Penyidik KPK terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap yang menjerat Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA. *(HB)*
BERITA TERKAIT: