Selasa, 26 Maret 2024

KPK Kembali Panggil Windy Idol Terkait Perkara TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 26 Maret 2024, kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini, (Selasa 26 Maret 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi pihak swasta Windy Yunita BU", terang  Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Kirim Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (25/03/2024).

Selain Windy Idol,  Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi lain dari unsur swasta atas nama Noriaty dan Hankam Hasan untuk diperiksa atas perkara yang sama.

Ali belum menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Windy Idol kali ini  Ali pun belum memberikan keterangan apakah kedua Saksi lain tersebut telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan maupun materi yang akan didalami dari kedua Saksi tersebut oleh Tim Penyidik KPK.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pernah beberapa kali menghadirkan Windy Idol sebagai Saksi persidangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa 19 Desember 2023, Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dalam kesaksiannya di antaranya mengakui bahwa dirinya pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

“Pernah. Saya lupa Pak (waktunya). Sekitar setahun dua tahun lalu", kata Windy menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023) 

Windy menjelaskan, tur helikopter itu dilakukan tanpa rencana. Yang mana, saat itu, ia dan kakaknya tengah berlibur di Bali. Kemudian, Hasbi Hasan mengajak Windy untuk naik helikopter setelah melihat unggahan media sosial yang bersangkutan.

"Enggak (ada rencana), karena waktu itu kan posting (unggah), saya lupa abang saya atau saya yang posting, terus dijawab (oleh Hasbi Hasan) ‘Wah lagi di Bali juga, ya?’ Terus, Iya, Kanda, lagi di Bali", jelas Windy Idol.

Dalam kesaksiannya, Windi bersaksi, bahwa dirinya diajak Hasbi Hasan bertemu di tempat tur helikopter tersebut di hari yang sama. Windy juga bersaksi, bahwa tidak ada data manifestasi penumpang yang ia berikan sebelum naik helikopter.

"Kayaknya langsung daftar di situ, deh. Cepat prosesnya", kata Windy Idol.

Windy pun bersaksi, tur helikopter itu dilakukan bersama 4 (empat) orang, yaitu dirinya sendiri, Hasbi Hasan, Rinaldo Septariando kakak Windy 1 (satu) orang perempuan yang tidak ia tidak ketahui identitasnya.

"Satunya ibu-ibu. Saya enggak kenal", kata Windy Idol pula.

Tim JPU KPK kemudian menanyakan soal pembayaran tur helikopter tersebut. Windy mengaku, dirinya tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya. "Saya tidak tahu", ucap Windy.

Sementara itu, dalam sidang dakwaan, Tim JPU KPK di antaranya mendakwa Hasbi Hasan mendapat fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV. Urban Beauty/ MS Glow. Ia disebut menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Idol.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap sekitar Rp. 11,2 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP ID Heryanto Tanaka.

Sementara itu pula, dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Sekretaris MA non-aktif Hasbi Hasan di antaranya mengaku. bahwa dirinya dan staf MA mendapat ancaman berupa intimidasi verbal dari oknum Penyidik KPK saat proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di MA.

"Perlu saya sampaikan, bahwa selama ini ada peristiwa yang belum diungkap ke publik karena selama ini saya memilih diam. Namun, dalam persidangan Yang Mulia ini, apa yang tidak terungkap tersebut perlu disampaikan agar masyarakat luas dapat mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi pada waktu proses penyidikan perkara KSP Inti Dana. Di mana, pada saat itu posisi saya masih sebagai Saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum Penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di Mahkamah Agung", ungkap Hasbi Hasan saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (21/03/2024).

Membacakan pledoinya, terdakwa Hasbi Hasan juga mengungkapkan, bahwa dirinya diintimidasi untuk mengubah berita acara penggeledahan. Hasbi Hasan pun mengungkapkan, bahwa dirinya mendapat ancaman chat pribadinya akan disebar ke publik jika tidak menuruti perintah tersebut.

Pada saat penggeledahan di Mahkamah Agung, saya diintimidasi verbal untuk mengubah berita acara penggeledahan oleh oknum Penyidik KPK dan pada saat pemeriksaan saya sebagai Saksi, jika saya tidak mengubah berita acara, maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik. Oknum Penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya: Jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang 4 pun saya tidak perhatikan atau abaikan", ungkap Hasbi Hasan pula.

Hasbi Hasan menyampaikan, oknum Penyidik KPK itu juga mengancam sekuriti di MA. Oknum Penyidik KPK itu melakukan intimidasi dengan menanyakan pangkat sekuriti tersebut.

"Ketika oknum Penyidik KPK naik ke lantai 2 (dua) Mahkamah Agung mengancam sekuriti dengan kata-kata: Kamu pangkatnya apa?", kata Hasbi Hasan, membacakan pledoinya.

Membacakan pledoinya, Hasbi Hasan pun menyampaikan, oknum KPK itu juga mengeluarkan kalimat verbal akan menangkap dirinya meski saat itu belum menemukan bukti. Disampaikan Hasbi Hasan pula, bahwa oknum Penyidik KPK itu juga menghubungi Saksi perkara tersebut di luar pemeriksaan resmi.

"Oknum Penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung: Bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut. Bahwa oknum Penyidik KPK tersebut ternyata sering kali menghubungi saksi (melalui chat WA) di luar pemeriksaan resmi dengan kata-kata yang tidak lazim", ujar Hasbi Hasan.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut supaya Majelis Hakim memvonis Hasbi Hasan 'bersalah' dan menjatuhi sanksi pidana  13 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan serta sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3,88 miliar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, subsider (pengganti) pidana penjara 3 tahun.

Dalam Surat Tuntutan-nya, Tim JPU KPK menilai, terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) tingkat kasasi di MA.

Dalam Surat Tuntutan, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: