Kamis, 21 Maret 2024

Respon KPK Atas Pledoi Sekretaris MA Non Aktif Hasbi Hasan Yang Mengaku Diancam Penyidik

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) non-aktif Hasbi Hasan dalam pledoi atau pembelaannya di antaranya mengaku. bahwa dirinya mendapat ancaman berupa intimidasi verbal dari oknum Penyidik KPK saat proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di MA.

Merespon pengakuan Sekretaris MA non-aktif Hasbi Hasan yang dibacakan dalam persidangan pembacaan pledoi atau nota pembelaan tersebut, KPK mempersilahkan terdakwa Hasbi Hasan melaporkannya ke penegak hukum apabila ancaman itu benar-benar terjadi.

"Kami kira lebih baik silahkan Terdakwa lapor saja penegak hukum, bila memang benar ada kejadian tersebut. Karena, tentu bukan hanya rangkaian cerita semacam itu yang pada ujungnya tanpa makna, namun telanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain", ujar Kapala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (21/03/2024).

Ali menegaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum ,(JPU) KPK akan menanggapi semua pleidoi yang disampaikan terdakwa Hasbi Hasan dan Tim Penasehat Hukum (PH)-nya. Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa kerja penindakan KPK dilakukan secara ketat sesuai SOP. Sehingga, tidak masuk akal jika ada penyidik yang melakukan pengancaman dalam pemeriksaan maupun menjanjikan penetapan Tersangka seseorang.

"Semua pleidoi Terdakwa akan dijawab Jaksa KPK. Namun, sebagai pemahaman bersama, bahwa kerja penindakan KPK itu dilakukan secara tim bukan perorangan dan dilakukan berjenjang secara ketat sesuai SOP. Sehingga, sangat sulit dinalar bila ada pihak mengaku janjikan akan dapat pengaruhi hasil pemeriksaan maupun termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Sekretaris MA non-aktif Hasbi Hasan dalam pledoi atau nota pembelaannya di antaranya mengaku. bahwa dirinya dan staf MA mendapat ancaman berupa intimidasi verbal dari oknum Penyidik KPK saat proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di MA.

"Perlu saya sampaikan, bahwa selama ini ada peristiwa yang belum diungkap ke publik karena selama ini saya memilih diam. Namun, dalam persidangan Yang Mulia ini, apa yang tidak terungkap tersebut perlu disampaikan agar masyarakat luas dapat mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi pada waktu proses penyidikan perkara KSP Inti Dana. Di mana, pada saat itu posisi saya masih sebagai Saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum Penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di Mahkamah Agung", ungkap Hasbi Hasan saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (21/03/2024).

Membacakan pledoinya, terdakwa Hasbi Hasan juga mengungkapkan, bahwa dirinya diintimidasi untuk mengubah berita acara penggeledahan. Hasbi Hasan pun mengungkapkan, bahwa dirinya mendapat ancaman chat pribadinya akan disebar ke publik jika tidak menuruti perintah tersebut.

"Pada saat penggeledahan di Mahkamah Agung, saya diintimidasi verbal untuk mengubah berita acara penggeledahan oleh oknum Penyidik KPK dan pada saat pemeriksaan saya sebagai Saksi, jika saya tidak mengubah berita acara, maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik. Oknum Penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya: Jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang 4 pun saya tidak perhatikan atau abaikan", ungkap Hasbi Hasan pula.

Hasbi Hasan menyampaikan, oknum Penyidik KPK itu juga mengancam sekuriti di MA. Oknum Penyidik KPK itu melakukan intimidasi dengan menanyakan pangkat sekuriti tersebut.

"Ketika oknum Penyidik KPK naik ke lantai 2 (dua) Mahkamah Agung mengancam sekuriti dengan kata-kata: Kamu pangkatnya apa?", kata Hasbi Hasan, membacakan pledoinya.

Membacakan pledoinya, Hasbi Hasan pun menyampaikan, oknum KPK itu juga mengeluarkan kalimat verbal akan menangkap dirinya meski saat itu belum menemukan bukti. Disampaikan Hasbi Hasan pula, bahwa oknum Penyidik KPK itu juga menghubungi Saksi perkara tersebut di luar pemeriksaan resmi.

"Oknum Penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung: Bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut. Bahwa oknum Penyidik KPK tersebut ternyata sering kali menghubungi saksi (melalui chat WA) di luar pemeriksaan resmi dengan kata-kata yang tidak lazim", ujar Hasbi Hasan.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut supaya Majelis Hakim memvonis Hasbi Hasan 'bersalah' dan menjatuhi sanksi pidana  13 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan serta sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3,88 miliar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, subsider (pengganti) pidana penjara 3 tahun.

Dalam Surat Tuntutan-nya, Tim JPU KPK menilai, terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) tingkat kasasi di MA.

Dalam Surat Tuntutan, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


BERITA TERKAIT: