Rabu, 03 April 2024

Terbukti Terima Suap Pengurusan Perkara, Sekma RI Hasbi Hasan Disanksi 6 Tahun Penjara

Baca Juga


Sekma RI non-aktif  Hasbi Hasan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (Sekma RI) non-aktif Hasbi Hasan divonis 6 (enam) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis Hakim menilai, Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana di MA.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan", tegas Ketua Majelis Hakim Toni Irfan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (03/04/2024).
 
Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.880.844.000.400,– yang:harus sudah dibayar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu tersebut, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 
"Dalam hal Terdakwa saat itu Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun", ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan.
 
Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menyatakan, Hasbi Hasan Hasan terbukti telah menerima jatah Rp. 3,2 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi KSP Inti Dana. Suap itu diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. 
 
Uang-uang suap itu diberikan, dimaksud supaya Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Inti Dana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memutuskan, bahwa terdakwa Hakim Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi, jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B, jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Sekma RI non-aktif Hasbi Hasan tersebut lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yang mana, Tim JPU KPK sebelumnya menuntut supaya Majelis Hakim menghukum Hasbi Hasan dengan sanksi pidana selama 13 tahun dan 8 bulan penjara.
 
Selain menuntut sanksi pidana badan 13 tahun 8 bulan penjara, Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 (ena) bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp. 3,88 miliar subsider 3 (tiga) tahun kurungan.

Atas putusan tersebut, Sekma RI non-aktif Hasbi Hasan langsung menyatakan banding di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memimpin jalannya persidangan. "Setelah konsultasi, kami akan melakukan banding", ujar Hasbi Hasan, seusai berkonsultasi dengan Tim Penasehat Hukumnya dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (03/04/2024).

Atas jawaban terdakwa Hasbi Hasan tersebut,, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Toni Irfan menyampaikan, bahwa pihaknya mencatat pernyataan Hasbi Hasan. "Terdakwa secara tegas menyatakan di persidangan ini untuk mengajukan banding", tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Toni Irfan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Toni Irfan kemudian juga melempar pertanyaan kepada Tim JPU KPK untuk menanggapi putusan tersebut. Atas tawaran Majelis itu, Tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir. "Yang Mulia, kami menyatakan pikir-pikir (tentang banding)", ujar seorang Tim JPU KPK 

Setelah mendengar dua pendapat dari Hasbi Hasan dan Tim JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Toni Irfan kembali menjelaskan, bahwa putusan yang baru dijatuhkan kepada Hasbi Hasan belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Namun pemeriksaan dinyatakan selesai dan sidang pun ditutup", tandas Toni sembari mengetukkan palu.*(HB)*


BERITA TERKAIT: