Rabu, 03 April 2024

KPK Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Keuangan Jaksa Peras Saksi

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, bahwa pihkanya telah melakukan langkah-langkah penelusuran terkait dugaan adanya jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras Saksi. Termasuk telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi aliran keuangan jaksa TI.

"KPK juga telah meminta data transaksi dari PPATK dan sejauh ini tidak ditemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dihubungi wartawan, Rabu (03/04/2024).

Ali menjelaskan, kabar jaksa TI memeras Saksi bermula dari laporan yang masuk ke Dewas KPK pada 15 Januari 2023. KPK lalu melakukan penelusuran selama  sekitar satu tahun. Namun demikian, belum menemukan adanya bukti pelanggaran yang dilakukan jaksa dimaksud.

"KPK telah menindak-lanjuti dengan pencarian bahan keterangan awal, termasuk penelusuran dan pemeriksaan serta analisis pihak-pihak yang disebutkan terkait dalam aduan yang diterima hampir 1 (satu) tahun lalu tersebut. Namun, dari penelusuran itu, KPK sejauh ini tidak menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK pun telah menindak-lanjutinya dengan melakukan pemeriksaan LHKPN dan sementara ini memang tidak ditemukan adanya informasi asset atau harta kekayaan yang janggal. lanjutnya.

Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa KPK pun masih melakukan penelusuran atas kabar jaksa TI memeras Saksi. Terkait itu, terhadap Jaksa TI akan kembali dilakukan klarifikasi mengenai asal usul kekayaannya yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Untuk menjaga marwah lembaga dan memastikan setiap informasi masyarakat kami tindak-lanjuti, maka KPK tetap akan melakukan klarifikasi LHKPN kepada yang bersangkutan yang akan dijadwalkan kemudian", tegas Ali Fikri.

Ali menandaskan, bahwa tahap penelusuran di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sejauh ini juga belum menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jaksa TI tersebut.

"Laporan awal dugaan pelanggaran ini diterima Dewas pada 15 Januari 2023 atau tepatnya sudah hampir 1 tahun, lalu diklarifikasi oleh Dewas. Namun tidak cukup bukti, sehingga tidak pernah naik pada proses Sidang Etik", tandas Ali Fikri.

Ditandaskannya pula, bahwa jaksa TI saat ini juga sudah tidak bertugas di KPK. Melainkan, telah kembali bertugas ke insatnsi awalnya di Kejaksaan Agung (Kejagung). *(HB)*