Jumat, 29 Maret 2024

Soal Jaksa Peras Saksi Rp. 3 Miliar, KPK Minta Hormati Proses Yang Berlangsung

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Terkait adanya laporan masyarakat ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan senilai Rp. 3 miliar oleh oknum Jaksa KPK terhadap Saksi suatu perkara yang ditangani KPK, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta agar menghormati proses yang sedang berlangsung di Deputi Penindakan dan Dewan Pengawas KPK.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, karena laporan masyarakat tersebut berupa aduan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya.

"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya. Karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keteranganya, Jum'at (29/03/2024).

Meski demikian, Ali menegaskan, KPK tetap mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Ditegaskannya pula, bahwa KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kinerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya. Dan, kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut", tegas Ali Fikri.

Ali pun menyampaikan, KPK menghimbau masyarakat tetap mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK dan menjanjikan dapat menyelesaikan perkara korupsi.

"Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat", tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima aduan tentang dugaan seorang Jaksa KPK diduga memeras Saksi suatu perkara.

"Benar, Dewas menerima pengaduan dimaksud", kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jum'at (29/03/2024).

Albertina menjelaskan, setelah diproses sesuai Prosedur Operasional Baku (POB) Dewas, aduan itu diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindak-lanjuti.

"Ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindak-lanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke Pimpinan KPK", jelas Albertina Ho.

Ditegaskan Albertina Ho, bahwa berdasarkan informasi yang diterima Dewas, KPK telah menyelidiki dugaan pemerasan itu. Meski demikian, Albertina mengaku tidak tahu perkembangan lebih lanjut penanganan kasus itu.

"Info terakhir yang diperoleh Dewas, telah dilidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke Humas KPK", tegasnya. *(HB)*