Senin, 13 Mei 2024

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi katerangan dalam konferensi pers penangkapan dan penahanan 3 Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Senin 13 Mei 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 13 Mei 2024, melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Penangkapan dan penahanan 3 Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan menghadirkan ketiga Tersangka.

Ketiga Tersangka tersebut, yakni:
1. Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC);
2. Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK); dan
3. Komisaris Utama PT. Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama. Tersangka MC dan MK ditahan terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai 1 Juni 2024, sedangkan tersangka MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/05/2024).

Alexander Marwata menjelaskan, dalam perkara tersebut, BPKP telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dan menyatakan negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 30,2 miliar .

Alexander Marwata kemudian memaparkan konstruksi perkara tersebut. Di antaranya, yakni bermula pada tahun 2016, saat itu Direktur PT. Kejayan Mas mengajukan surat penawaran lahan pada Direktur PTPN XI perihal penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau 79,5 Ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp.125.000,– per meter-persegi.

Atas penawaran tersebut, lanjut Alexander Marwata, MC selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindak-lanjuti dengan memerintahkan MK menyusun draf SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu PTPN XI.

MC dan MK bersama beberapa pegawai pabrik gula kemudian melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Kunjungan tersebut diterima langsung MHK selaku Komisaris Utama PT. KM. Selanjutnya, dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam soal kelayakan kondisi lahan, MC memerintahkan MK untuk segera memroses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp. 150 miliar.

MC, MK dan MHK menyepakati nilai harga Rp. 120.000,– per meter-persegi. Sementara menurut keterangan kepala desa setempat, harga lahan tanah saat itu sekitar Rp. 35.000,– sampai Rp. 50.000,– per meter-persegi.

Berikutnya, atas perintah MC dan MK dibuatlah dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah-satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka, termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

Dari hasil pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya, menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di mark-up.

Tim Penyidik KPK menduga, MC diduga juga diketahui tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun yang bersangkutan mengetahui fakta di lapangan, bahwa kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga memiliki informasi soal dugaan adanya uang sebesar Rp. 1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi pengadaan lahan tersebut.

Terhadap 3 Tersangka tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*