Rabu, 22 Mei 2024

Kata KPK, Dugaan Korupsi Di PT. PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) diduga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, perkara di perusahaan tersebut menyangkut kerja-sama jual beli gas dengan PT. IG.

“Tapi memang ratusan miliar rupiah", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/05/2024).

Ali menegaskan, kepastian dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut akan dipastikan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

Hal itu, diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin 13 Mei 2024.

"Kemudian penyidikan di PGN. Iya benar, KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/05/2024) sore.

Alex menerangkan, dimulainya proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. PGN Tbk. tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (BPK RI). Namun, Alex tidak menjelaskan lebih lanjut detail dugaan korupsi maupun konstruksi perkara tersebut.

"(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan", terang Alexander Marwata.

Ditegaskannya, bahwa konstruksi perkara beserta pasal dan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukan penangkapan dan penahanan para Tersangka.

"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para Tersangka", tegasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: