Rabu, 22 Mei 2024

KPK Kembali Sita Aset Diduga Milik Mantan Mentan SYL, Kali Ini Mobil Pajero Yang Disembunyikan Di Lahan Kosong Di Makassar

Baca Juga


Tim Penyidik KPK menyita 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero warna putih yang diduga sengaja disembunyikan di lahan tanah kosong oleh orang kepercayaan mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan yang sementara ini kendaraan tersebut dititipkan di Markas Polrestabes Makassar oleh Tim Penyidik KPK.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset diduga milik Syahrul Yasin Limpo (SLY) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjeratnya.

Kali ini, Tim Penyidik KPK menyita 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero warna putih yang diduga sengaja disembunyikan di tanah kosong di Kota Makassar oleh orang kepercayaan mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tim Penyidik kemarin (Selasa 21 Mei 2024) menyita lagi 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih beserta 1 (satu) buah kunci remote mobil", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (22/05/2024) malam.

Ali menambahkan, Tim Penyidik KPK mendapat informasi bahwa mobil yang diduga milik SYL tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang dekat mantan Mentan RI Syarul Yasin Limpo. Hal itu dilakukan, diduga sengaja  untuk menghindari pencarian oleh Tim Penyidik KPK.

"Lokasi mobil saat ditemukan berada di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Sulawesi Selatan", tambah Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK kemudian menyita kendaraan tersebut dan untuk sementara kendaraan tersebut dititipkan di Markas Polrestabes Makassar. Tim Penyidik KPK selanjutnya akan segera menganalisis dan mengonfirmasi temuan tersebut ke para Saksi dan Tersangka yang akan segera dijadwal pemanggilan dan pemeriksaannya.

"Kami ingatkan, siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Selasa 21 Mei 2024, tim penyidik KPK juga menyita 3 (tiga) unit kendaraan milik SYL di Kota Makassar. Tiga kendaraan tersebut yakni satu unit mobil mewah Mercedes Benz Sprinter warna putih yang diduga sengaja disembunyikan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Berikutnya di Perumahan The Orchid di jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Tim Penyidik KPK menyita 1 (satu) unit mobil New Jimny warna Ivory dan 1 (satu) unit motor gede Honda X-ADV 750 CC warna silver.

Sebelumnya, pada Kamis 16 Mei 2024, Tim Penyidik KPK menggeledah rumah salah-satu keluarga mantan Mentan RI SYL yang berlokasi di jalan Letjen Hertasning Kota Makassar.

Rumah tersebut merupakan milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, suami dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS) mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah-seorang tokoh olah-raga di provinsi itu.

Tim penyidik KPK pada Rabu 15 Mei 2024 juga menyita salah-satu unit rumah milik mantan Mentan RI SYL yang ada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang Kota Makassar.

Kata Ali Fikri, Tim Penyidik KPK memperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp. 4,5 miliar dan sumber uangnya dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Mohammad Hatta (MH) yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.

Pada Senin 20 Mei 2024, Tim Penyidik KPK menyita sebuah rumah yang diduga milik mantan Mentan RI SYL yang beralamat di jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.

Aset tersebut diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH. Tim Penyidik KPk melibatkan Aparat Lingkungan setempat untuk menjadi Saksi selama kegiatan penyitaan berlangsung.

Tim penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulawesi Selatan terkait dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah menetapkan SYL selaku Mentan RI sebagai Tersangka atas 3 (tiga) perkara, yaitu perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).

Untuk perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, saat ini sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, saat ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, SYL selaku Mentan RI didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023 dengan total Rp. 44,5 miliar.

Pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan SYL selaku Mentan RI bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang-uang yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut, di antaranya digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI tersebut, SYL selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara proses persidangan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI sedang  berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Penyidik KPK kini fokus membongkar TPPU SYL selaku Mentan RI. Terkait itu, sejumlah Saksi terkait perkara dugaan TPPU SYL selaku Mentan RI dipanggil Tim Penyidik KPK untuk didalami pengetahuannya.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga menyangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*