Kamis, 16 Mei 2024

KPK Geledah Rumah Adik Mantan Mentan SYL

Baca Juga


Tim Penyidik KPK menggeledah rumah Andi Tenri Angka adik mantan Mentan RI SYL yang berlokasi di kawasan jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Kamis 16 Mei 2024.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 16 Mei 2024 menggeledah rumah Andi Tenri Angka adik mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo yang berlokasi di kawasan jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (16/05/2024) siang sekitar pukul 14.45 WITa, Tim Penyidik KPK dikawal sejumlah polisi bersenjata lengkap sudah berada di rumah adik mantan Mentan SYL yang berlokasi di jalan Letjen Hertasning No. 52 A Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK membenarkan dikonfirmasi adanya penggeledahan rumah Andi Tenri Angka adik mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo itu. Diterangkannya, saat ini penggeledahan tersebut masih berlangsung.

"Iya benar. Ada kegiatan dimaksud. Saat ini, masih berlangsung. Akan disampaikan perkembangannya nanti setelah selesai", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan terulis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/05/2024).

Penggeledahan rumah adik mantan Mentan SYL tersebut dilakukan usai Tim Penyidik KPK terlebih dahulu pada Rabu (15/05/2024) kemarin menyita rumah mantan Mentan SYL yang berlokasi di kawasan Kelurahan Pandang, Kecamatan Panak Kukang Kota Makassar.

"Tim Penyidik kemarin (Rabu 15 Mei 2024), telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik SYL berupa 1 (satu) unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panak Kukang, Kota Makassar", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (16/05/2024).

Ali menjelaskan, nilai rumah mewah mantan Mentan SYL yang disita tersebut mencapai Rp. 4,5 miliar. Uang untuk pembelian rumah mewah itu diduga berasal dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta yang juga ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tidak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.

"Diperkirakan, nilai dari rumah tersebut sekitar Rp. 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan Tersangka dimaksud", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran aset milik SYL yang diduga dari hasil korupsi. Adapun penyitaan aset-aset diduga terkait perkara, sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL selaku Mentan RI.

"Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik. Diharapkan, sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, saat ini tengah dalam proses proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, SYL selaku Mentan RI didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023 dengan total Rp. 44,5 miliar.

Pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan SYL selaku Mentan RI bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang-uang yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut, di antaranya digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI tersebut, tersebut SYL selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara proses persidangan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI sedang  berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Penyidik KPK kini fokus membongkar TPPU SYL selaku Mentan RI. Terkait itu, sejumlah Saksi terkait perkara dugaan TPPU SYL selaku Mentan RI dipanggil Tim Penyidik KPK untuk didalami pengetahuannya.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga menyangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  *(HB)*