Kamis, 16 Mei 2024

KPK Sita Rumah Mewah Mentan SYL Di Makassar

Baca Juga


Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan rumah mewah milik mantan Mentan RI SYL di Kota Makassar, Rabu 15 Mei 2024. (Dok. KPK).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penyitaan rumah mewah milik mantan Mentan RI SYL yang berada di Kota Makassar.

Tim Penyidik KPK kali ini melakukan upaya paksa penyitaan rumah mewah milik mantan Mentan RI SYL yang berada di Kota Makassar, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat SYL selaku Mentan RI dan rumah mewah tersebut diduga berasal dari hasil korupsi.

"Tim Penyidik kemarin (Rabu 15 Mei 2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Kamis (16/05/2024).

Pada foto yang diterima redaksi, terlihat sebuah rumah mewah bernuansa putih dengan pagar tinggi berwarna hitam milik Mantan Mentan SYL yang disita Tim Penyidik KPK itu berlantai 2 (dua). Beberapa bagian rumah mewah ini, terlihat masih dalam proses pembangunan. KPK juga terlihat telah menempel nameboard bertulisan 'tanah dan bangunan telah disita' pada dinding luar rumah mewah itu.

Ali menjelaskan, nilai rumah mewah mantan Mentan SYL yang disita tersebut mencapai Rp. 4,5 miliar. Uang untuk pembelian rumah mewah itu diduga berasal dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta yang juga ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tidak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.

"Diperkirakan, nilai dari rumah tersebut sekitar Rp. 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan Tersangka dimaksud", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran aset milik SYL yang diduga dari hasil korupsi. Adapun penyitaan aset-aset diduga terkait perkara, sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL selaku Mentan RI.

"Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik. Diharapkan, sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, saat ini tengah dalam proses proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, SYL selaku Mentan RI didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023 dengan total Rp. 44,5 miliar.

Pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan SYL selaku Mentan RI bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang-uang yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut, di antaranya digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI tersebut, tersebut SYL selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara proses persidangan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI sedang  berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Penyidik KPK kini fokus membongkar TPPU SYL selaku Mentan RI. Terkait itu, sejumlah Saksi terkait perkara dugaan TPPU SYL selaku Mentan RI dipanggil Tim Penyidik KPK untuk didalami pengetahuannya.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga menyangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  *(HB)*