Selasa, 14 Mei 2024

KPK Sita Mobil Mewah Milik Mantan Mentan SYL Yang Disembunyikan Di Jatipadang Pasar Minggu

Baca Juga


Mobil mewah merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam, milik mantan Mentan RI SYL disita Tim Penyidik KPK diduga terkait perkara TPPU yang kembali menjerat SYL selaku Mentan RI.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 (satu) unit mobil mewah merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam, milik mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan mobil mewah tersebut, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat SYL selaku Mentan RI.

"Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindah-tangankan, kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (14/05/2024).

Ali menjelaskan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melakukan penyitaan mobil mewah tersebut pada Senin (13/05/2024) kemarin. Mobil mewah tersebut disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan.

Mobil mewah tersebut kemudian dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Tim Penyidik KPK selanjutnya akan segera mengonfirmasi dengan memanggil dan memeriksa Saksi terkait dan Tersangka selanjutnya akan menyertakan mobil mewah sitaan tersebut ke dalam Berkas Perkara TPPU SYL.

"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam Berkas Perkara TPPU. Berikutnya juga akan dikonfirmasi pada Saksi-saksi, termasuk Tersangka", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, saat ini tengah dalam proses proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, SYL selaku Mentan RI didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023 dengan total Rp. 44,5 miliar.

Pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan SYL selaku Mentan RI bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang-uang yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut, di antaranya digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI tersebut, tersebut SYL selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara proses persidangan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI sedang  berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Penyidik KPK kini fokus membongkar TPPU SYL selaku Mentan RI. Terkait itu, sejumlah Saksi terkait perkara dugaan TPPU SYL selaku Mentan RI dipanggil Tim Penyidik KPK untuk didalami pengetahuannya.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga menyangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  *(HB)*