Selasa, 14 Mei 2024

Hormati Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Akan Melakukan Pembuktian Sampai Putusan

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang etik dugaan penyalah-gunaan wewenang terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian Pusat ke Daerah Malang Jawa Timur, yang beragenda Pemeriksaan Saksi, Selasa 14 Mei 2024.di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, ia menghormati proses sidang kode etik terhadap dirinya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Terkait itu, ia akan melakukan pembuktian dalam sidang etik tersebut sampai diputuskan oleh Dewas KPK 

"Hal-hal menyangkut materi, saya kira itu bisa ditanyakan ke Anggota Dewas KPK, saya tidak bisa menceritakan materinya. Sekali lagi, saya akan menghormati, melakukan pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh Dewas. Saya kira begitu ya", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, usai menjalani sidang kode etik di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/05/2024).

Ghufron menjelaskan, pada sidang etik pertama yang digelar Dewas KPK hari ini, Selasa 14 Mei 2024, Dewas menghadirkan 6 (enam) Saksi. Menurut Ghufron, sidang etik diperkirakan akan rampung pekan depan.

"Saya kira, ini akan lebih cepat dari yang diperkirakan. Mungkin minggu depan akan selesai", jelas Nurul Ghufron.

Ghufron enggan berkomentar soal materi yang dibahas dalam sidang kode etik tersebut. Namun, Ghufron menegaskan, ia akan memanfaatkan sidang etik tersebut untuk membuktikan bahwa selaku Insan KPK dirinya  tidak melakukan pelanggaran kode etik.

"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan. Bukan urusan tentang melanggar wewenang, Kalau saya melanggar wewenang, silahkan dihukum dengan apa pun", tegas Nurul Ghufron.

Sebagaimana diketahui, sekitar awal Desember 2023, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK atas dugaan penyalah-gunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementan Pertanian Pusat ke Daerah Malang, Jawa Timur.

ASN yang diketahui berinisial ADM tersebut juga dihadirkan dalam sidang kode etik yang digelar hari ini. Saksi tersebut dihadirkan dalam sidang kode etik hari ini menggunakan media Zoom. *(HB)*