Kamis, 02 Mei 2024

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akui Sengaja Tidak Menghadiri Sidang Etik Dewas Agar Ditunda

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri jadwal sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Kamis 02 Mei 2024, pukul 09.30 WIB, agar pelaksanaan sidang etik ditunda.

"Kebetulan saya sengaja tidak hadir dan melalui surat saya sampaikan, bahwa saya harap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (02/05/2024).

Dijelaskan Ghufron, permintaan penundaan sidang etik tersebut diajukan dengan alasan pelaksanaan sidang etik terkait kasus dugaan penyalah-gunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah menimpanya itu sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikhawatirkan, lanjut Ghufron, akan menjadi hal yang bertentangan apabila putusan PTUN Jakarta nantinya akan berbeda dengan putusan Dewas KPK.

Selain menggugat keabsahan pelaksanaan sidang etik di PTUN Jakarta, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengajukan hak uji materi terkait norma pemeriksaan sidang etik tersebut, yakni Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Norma pemeriksaan sidang etik dimaksud, kata Ghufron, salah-satunya mengenai status kedaluwarsa sebuah laporan atau temuan apabila laporan baru diajukan ke Dewas KPK  (satu) tahun sejak terjadinya atau diketahuinya suatu pelanggaran etik. PP

"Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022, sedangkan saya dilaporkan pada 8 Desember 2023. Kenapa baru dilaporkan?", kata Nurul Ghufron.

Ghufron pun mengutip Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut apabila sedang diuji pula di MA harus ditunda. Untuk itu, dengan berbagai aturan dan norma yang ada, Ghufron mengajukan penundaan sidang etik sebagai salah-satu langkah pembelaan dirinya.

"Atas 2 (dua) hal tersebut saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir tetapi memang sengaja untuk meminta penundaan", tandas Nurul Ghufron.

Sebagaimana diketahui, pada awal Desember 2023, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalah-gunaan wewenang diduga karena membantu mutasi pegawai Kementan RI Pusat ke Daerah Malang Jawa Timur.

Sementara itu, pada hari ini, Kamis 02 Mei 2024 pukul 09.30 WIB, seharusnya menjadi sidang etik perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewas KPK. Hanya saja, karena Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron absen, sidang etik tersebut

 ditunda pada 14 Mei 2024. *(HB)*