Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perkara Tindak PIdana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan lainnya akan segera disidangkan. Tim Penyidik KPK juga mengungkap nilai dari dua perkara tersebut.
"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan gratifikasinya mencapai Rp. 149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp. 90 miliar", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Kamis (02/05/2024).
Ali menerangkan, Tim Jaksa KPK pada hari ini, Kamis 02 Mei 2024, telah menyerahkan Tersangka dan barang bukti perkara TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU ini. Mereka akan segera diadili.
"Hari ini (Kamis 02 Mei 2024), bertempat di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas 1 Surabaya di Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan Tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) Dkk (dan kawan-kawan)", terang Ali Fikri.
"Uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi Tim Penyidik sehingga Tim Jaksa nyatakan siap untuk dibawa ke persidangan Tipikor", tandasnya.
Sebagaimana Diketahui, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menyita aset senilai Rp. 104,8 miliar diduga terkait perkara dugaan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari. Aset itu terdiri atas emas hingga lahan tanah.
"Proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS Dkk hingga saat ini terus bertambah, sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp. 104,8 miliar", jelas Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (02/08/2023) silam.
Ali belum menjelaskan detail lokasi aset yang disita Tim Penyidik KPK itu. Dia mengatakan aset itu terdiri atas lahan tanah, bangunan, emas hingga kendaraan. Ali pun tidak menyebut detail lokasi aset yang disita Tim Penyidik KPK itu.
"Aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai dan kendaraan bermotor", tambahnya.
Ditandaskannya, bahwa Tim Jaksa KPK akan membuktikan aset yang disita itu terkait dengan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU. KPK akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan, tentu Tim Jaksa KPK akan buktikan, bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara, sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara", tandasnya. *(HB)*
BERITA TERKAIT:
> KPK Periksa Sejumlah PNS Terkait Gratifikasi Dan TPPU Bupati Probolinggo Dan Suami
> KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan, Bupati Probolinggo Non-aktif Dan Suami Segera Diadili
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Dan Suami Sebagai Tersangka Gratifikasi Dan TPPU
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo, Suami Dan 20 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
> KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan, Bupati Probolinggo Non-aktif Dan Suami Segera Diadili
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Dan Suami Sebagai Tersangka Gratifikasi Dan TPPU
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo, Suami Dan 20 Orang Lainnya Sebagai Tersangka