Kamis, 02 Mei 2024

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Sudah Surati Dewas Belum Dapat Hadiri Sidang Etik

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sudah menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai respons atas pemanggilan terhadap dirinya untuk menghadiri sidang etik menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana isi surat panggilan Dewas KPK terhadapnya.

"Hari ini (Kamis 02 Mei 2024), saya diminta hadir di ruang sidang etik, lantai 6 Gedung KPK sebagaimana isi surat Dewan Pengawas nomor: 12/Dewas/Etik/Spgl/04/2024 tertanggal 26 April. Saya sampaikan permohonan maaf belum dapat menghadiri agenda sidang tersebut", kata Ghufron di Cikarang, Kamis (02/05/2024) malam.

Ghufron menjelaskan, alasan tidak dapat menghadiri agenda sidang dimaksud adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi KPK serta Bangsa Indonesia secara umum berdasarkan sejumlah dasar hukum sekaligus meminta penundaan sampai ada putusan pengadilan.

Dasar hukum dimaksud, antara lain Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 Pasal 2 yang menyatakan, Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain dalam melaksanakan tugas.

Norma tersebut memberi landasan, bahwa Indonesia sebagai negara hukum memberikan wewenang tertinggi dalam penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Agung dan jajarannya, dalam hal ini pengadilan.

"Oleh karena itu, akan menjadi tidak berkepastian hukum jika suatu sengketa sedang dalam pemeriksaan dan diadili oleh pengadilan, diadili juga oleh lembaga negara lainnya", jelas Nurul Ghufron.

Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 93/PUU-XV/2017 Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstiusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan menjadi pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya.

Mendasari putusan MK tersebut, maka ketentuan yang mendasari pemeriksaan sidang etik ini sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Agung, sehingga secara hukum semestinya penerapan norma yang sedang diuji tersebut ditunda sampai ada putusan Mahkamah Agung.

Pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyatakan, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan norma itu, sebagai insan KPK dan pejabat pemerintahan memiliki kewajiban hukum mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Jika dalam waktu sama dihadapkan pada kewajiban hukum yang sama, tentu mempertimbangkan prioritas kepatuhan tersebut berdasarkan hirarki perundangan dalam hal ini penegak kode etik didasarkan pada Peraturan Dewas, sementara penegakan hukum peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang", jelas Nurul Ghufron pula.

Selain itu, kewajiban lain yang mengacu aturan di atas yakni mematuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga menjadi tidak berkepastian apabila antara pemeriksaan pengadilan atas suatu hal yang sama berikut norma yang mendasari sedang dilakukan tidak ditunggu terlebih dahulu sebagai pemutus akhir.

Ditandaskan Ghufron, bahwa Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 23 yang menyatakan laporan dan atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran.

Ghufron juga menyatakan, bahwa dirinya telah mengajukan uji keabsahan persidangan dimaksud sebelum agenda sidang dugaan pelanggaran etik dilaksanakan dalam dua hal, yakni sebagai tindakan pemerintahan faktual menerima dan memeriksa perkara yang telah daluwarsa.

"Dan sedang diperiksa pada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana terdaftar pada nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 24 April 2024", tandasnya.

Uji keabsahan kedua, menyangkut landasan hukum pemeriksaan sidang etik ini yang sedang diajukan Hal Uji Materiil terhadap Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku, serta Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 menyangkut tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sebagaimana terdaftar dalam kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 24 April 2024. *(HB)*