Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewasa) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menglarifikasi Nurul Ghufron dan Alexander Marwata atas laporan dugaan menggunakan pengaruh Pimpinan KPK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).
"Sudah, sudah diklarifikasi (Alexander Marwata dan Nurul Ghudrin)", kata Anggota Dewas KPK Alberitna Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Kamis (29/02/2024).
Albertina mengatakan pemeriksaan terhadap Alex dan Ghufron dilakukan pada Rabu (28/02/2024) kemarin. Namun, Albertina menyatakan belum bisa menginformasikan materi pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK kepada keduanya.
"Kemarin sudah di klarifikasi ya. Kalau (dimintai) keterangan kan biasa, belum bisa pernah kita beritahukan", ujar Albertina Ho.
Albertina mengatakan hasil permintaan keterangan terhadap Alexander Marwata dan Nurul Ghufron akan dibuat laporan. Selain itu, Dewas KPK juga akan mengecek kembali jika ada yang kurang.
"Iya iya (pemeriksaan Alexander Marwata dan Nurul Ghufron) sudah selesai semua ya, tinggal dibuat laporan. Sama nanti, dilihat kalau masih ada kekurangan ya", kata Albertina Ho.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan pengaruh sebagai Pimpinan KPK.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya", kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/01/2024).
Albertina menandaskan, laporan itu terkait lingkup perkara di Kementan RI. Ditandaskannya pula, bahwa laporan terhadap Alexander Marwata dan Nurul Ghufron berbeda dengan perkara yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian dan Firli Bahuri Ketua KPK
"Masih lingkup Kementan tapi berbeda. Pengaduannya berbeda", Albertina Ho. *(HB)*
BERITA TERKAIT: