Kamis, 29 Februari 2024

Dewas Akan Gelar Sidang Etik 3 Pegawai KPK Bos Pungli Rutan Pada 13 Dan 14 Maret 2024

Baca Juga


Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik 3 (tiga) Pegawai KPK 'Bos' pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sidang etik tersebut, dijadwalkan akan digelar pada Rabu 13 Maret 2024 dan Kamis 14 Maret 2024.

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengatakan, sidang etik tersebut akan menghadirkan 3 (tiga) tokoh utama atau bisa dibilang sebagai 'Bos' Pungli di lingkungan Rutan KPK. "(Sidang etik) tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (Bos)", kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat ditemui di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Kamis (29/02/2024).

Ditandaskan Syamsudin Haris, bahwa ketiga Bos Pungli di Rutan KPK ini akan menjalani sidang di waktu dan pasal sangkaan yang berbeda. "Pasalnya berbeda juga posisinya dalam kasus itu berbeda", tandasnya.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho pun menyampaikan hal senada dengan apa yang disampaikan Haris Syamsudin. Lebih lanjut, Albertina Ho menjelaskan, sidang etik yang digelar pada Rabu 13 Maret 2024 akan menyidangkan 2 (dua) perkara, sedangkan 1 (satu) perkara lainnya akan disidangkan pada Kamis 14 Maret 2024.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, KPK secara paralel sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang telah diputuskan secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas).

Diterangkan Ali Fikri pula, bahwa penanganan dugaan TPK Pungli di lingkungan Rutan KPK itu dilakukan melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK itu sedang dalam proses naik ke penyidikan. Saat ini, lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (20/02/2024).

Skandal Pungli di Rutan KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian hingga pidana. Secara etik, 78 Pegawai KPK yang telah terbukti menerima Pungli telah dijatuhi sanksi buat berupa permintaan maaf.

Adapun 12 Pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Sementara di bagian pidana skandal Pungli tersebut telah naik ke proses penyidikan. Ditegaskan Ali Fikri, penuntasan skandal Pungli tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.

"Namun, sekali lagi, butuh proses kan...!? Butuh waktu, untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK", tegas Ali Fikri.

"Jadi, membacanya keseluruhan dari kejadian di Rutan Cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong, melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai. Itu keliru", tambahnya.

Ali belum menginformasikan identitas para Tersangka perkara dugaan TPK Pungli di lingkungan Rutan KPK tersebut. Namun, ditandaskannya, bahwa tidak semua pihak yang terjerat etik dalam dalam skandal Pungli tersebut bisa dijerat secara pidana.

"Tidak semua orang yang kemudian dihukum etik berarti dia melakukan pidana. Karena di KPK yang bisa dihukum etik atasan langsungnya. Misalnya, yang dia tidak menikmati hasil kejahatan tapi dia tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya, itu bisa kena etik. Tapi, apakah bisa dipidana? Kalau logika umumnya kan tidak bisa", tandasnya.

Sementara itu, KPK juga telah melakukan rotasi terhadap para Pegawai KPK yang terlibat dalam skandal Pungli Rutan tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 15 Februari 2024, Dewas KPK telah rampung menggelar sidang etik 90 Pegawai KPK penerima pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK

Total 90 Pegawai KPK penerima Pungli itu terbagi dalam 6 kluster dengan jumlah nominal dan orang yang berbeda-beda. Dari 90 Pegawai KPK tersebut, 78 di antaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa keharusan melakukan permintaan maaf langsung dan terbuka.

Adapun 12  Pegawai KPK penerima Pungli lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, karena Pungli yang dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk. *(HB)*


BERITA TERKAIT: