Kamis, 29 Februari 2024

JPU KPK Tuntut 10 Terdakwa Korupsi Tukin Di Kementerian ESDM 2 Hingga 6 Tahun Penjara

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang perkara dugaan TPK pembayaran Tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM RI, beragenda Pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta, Kamis 29 Februari. 2024.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kemen ESDM RI) kembali digelar hari ini, Kamis 29 Februari 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta,

Dalam sidang beragenda Pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta memvonis 10 (sepuluh) Terdakwa perkara dugaan TPK pembayaran Tukin pegawai di lingkungan Kemen ESDM RI yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 27 miliar itu terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum 'bersalah'.

"Menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan alternatif ke-2 (dua)", kata Tim JPU KPK membacakan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PNJakarta, Kamis (29/02/2024).

Adapun 10 Terdakwa perkara tersebut, yakni:
1. Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 (terdakwa I);
2. Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020–2021 dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022 (terdakwa II);
3. Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa III);
4. Beni Arianto selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 (terdakwa IV);
5. Hendi selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa V);
6. Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Minerba Kementerian ESDM (terdakwa VI);
7. Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Akuntansi/ Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 (terdakwa VII);
8. Novian Hari Subagyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (terdakwa VIII);
9. Leinhard Febrian Sirait selaku Staf PPK (terdakwa IX); dan 
10. Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan/ PPSPM (terdakwa X).

Tim JPU KPK pun menuntut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta menjatuhkan sanksi pidana terhadap 10 Terdakwa perkara dugaan TPK pembayaran Tukin pegawai di lingkungan Kemen ESDM RI itu. Berikut tuntutan sanksi pidana terhadap 10 Terdakwa perkara tersebut yang diajukan Tim JPU KPK kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta:
1. Terdakwa Abdullah dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,– subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Abdullah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 355.486.628,– subsider 1 tahun penjara;
2. Terdakwa Christa Handayani Pangaribowo dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,– subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Christa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.592.482.167,– subsider 2 tahun penjara;
3. Terdakwa Rokhmat Annashikhah dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,– subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Rokhmat juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.254.014.825,– subsider 1 tahun penjara;
4. Terdakwa Beni Arianto dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,– subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Beni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.629.875.090,– subsider 2 tahun penjara;
5. Terdakwa Hendi dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,– subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Hendi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 679.944.468,– subsider 1 tahun penjara;
6. Terdakwa Haryat Prasetyo dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,– subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Haryat juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 963.532.375,– subsider 1 tahun penjara;
7. Terdakwa Maria Febri Valentine dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,– subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Maria juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 805.789.121,– subsider 1 tahun penjara;
8. Terdakwa Novian Hari Subagyo dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,– subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Novian juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.043.268.176,– subsider 2 tahun penjara;
9. Terdakwa Leinhard Febrian Sirait dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,– subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Leinhard juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 12.437.968.375,– subsider 4 tahun penjara;
10. Terdakwa Priyo Andi Gularso dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,– subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Priyo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5.584.066.929,– subsider 2 tahun penjara.

Dalam Surat Tuntutan yang dibacakan, Tim JPU KPK menyatakan, bahwa Surat Tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan hal yang memberatkan para Terdakwa, yaitu perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tim JPU KPK juga telah mempertimbangkan hal yang meringankan tuntutan terhadap para Terdakwa, yaitu para Terdakwa berterus-terang atas perbuatan mereka, sopan dan menghargai persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut yang dibacakan secara bergantian di persidangan, Tim JPU KPK di antaranya mendakwa, bahwa 10 Terdakwa pegawai Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dana anggaran Tukin periode tahun 2020–2022. Tim JPU KPK pun mendakwa, perbuatan 10 Terdakwa perkara tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 27.616.428.154,– atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 sampai 2022 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan", dakwa Tim JPU KPK.

Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU Jaksa KPK juga mendakwa, bahwa 10 Terdakwa perkara tersebut diduga memperkaya diri sendiri. Para Terdakwa diduga telah memanipulasi jumlah Tukin bulanan yang diterima pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dengan cara menaikkan jumlah Tukin dari yang seharusnya diterima oleh pegawai di lingkungan Kementerian ESDM tahun anggaran tahun 2020–2022.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum, yaitu Terdakwa 1 (satu) Abdullah, Terdakwa 2 (dua) Christa Handayani Pangaribowo, Terdakwa 3 (tiga) Rokhmat Annashikhah, Terdakwa 4 (empat) Beni Arianto, Terdakwa 5 (lima) Hendi, Terdakwa 6 (enam) Haryat Prasetyo, Terdakwa 7 (tujuh) Maria Febri Valentine, Terdakwa 8 (delapan) Priyo Andi Gularso, Terdakwa 9 (sembilan) Novian Hari Subagio dan Terdakwa 10 (sepuluh) Lernhard Febrian Sirait telah mencairkan dana Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggaran 2020–2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya", dakwa Tim JPU KPK pula.

Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut yang dibacakan secara bergantian, Tim JPU KPK juga mendakwa, para Terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan nominal uang yang berbeda-beda. Tim JPU KPK menyebut, jumlah uang hasil korupsi Tukin pegawai Kemeterian ESDM terbanyak diterima Lernhard Febrian Sirait, yaitu sebesar Rp. 9.150.434.450,–.

Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut yang dibacakan secara bergantian, Tim JPU KPK merinci dugaan aliran uang korupsi Tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM tahun anggaran 2020–2022 yang diduga diterima para terdakwa, yakni sebagai berikut:
1. Terdakwa Abdullah menerima sebesar Rp. 355.486.628,–;
2. Terdakwa Christa Handayani Pangaribowo menerima sebesar Rp. 2.592.482.167,–;
3. Terdakwa Rokhmat Annashikhah menerima sebesar Rp. 1.604. 014.825,–;
4. Terdakwa Beni Arianto menerima sebesar Rp. 4.169.875.090,–;
5. Terdakwa Hendi menerima sebesar Rp. 1.489.944.468,–;
6. Terdakwa Haryat Prasetyo menerima sebesar Rp. 1.477.066.300,–;
7. Terdakwa Maria Febri Valentine menerima sebesar Rp. 999.789.121,–;
8. Terdakwa Priyo Andi Gularso menerima sebesar Rp. 4.734.066.929,–
9. Terdakwa Novian Hari Subagio menerima sebesar Rp. 1.043.268.176,–; dan
10. Terdakwa Lernhard Febrian Sirait menerima sebesar Rp. 9.150.434.450,–.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan secara bergantian, Tim JPU KPK menyatakan, bahwa pihaknya menyakini para Terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. *(HB)*