Selasa, 04 April 2023

Periksa Plh. Dirjen Minerba ESDM, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Tukin ASN

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) pada Senin 03 April 2023 telah memeriksa Pelaksana-harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.

M. Idris Froyoto Sihite selaku Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020–2022.

"Hari Senin (03/04/2023), Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba", terang Kepala Bagian Pemberiraan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada waratwan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (04/04/223).

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap M. Idris Froyoto Sihite, di antaranya juga untuk mendalami pengetahuannya Saksi tentang dugaan adanya aliran uang kepada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini. Pemeriksaan terhadap M. Idris Froyoto Sihite dilakukan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada  Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saksi didalami juga pengetahuannya terkait adanya aliran uang kepada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada Senin 03 April 2023 telah memeriksa Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM) M. Idris Froyoto Sihite sebagai Saksi perkara dugaan TPK Tukin ASN) di Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020–2022.

Sekitar 6 jam Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap M. Idris Froyoto Sihite di ruang pemeriksaan yang berada lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada  Kavling 4, Setiabudi Jakarta Selatan. 

Senin (03/04/2023) malam sekitar pukul 18.40 WIB, M. Idris Froyoto Sihite  rampung menjalani pemeriksaan. Kepada sejumlah wartawan, Idris mengaku, dirinya sudah memberi keterangan kepada Tim Penyidik KPK sesuai yang diketahui dan didengarnya.

"Saya hadir sebagai Saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi Tukin di Ditjen Minerba. Saya sebagai warga negara yang baik, memberikan keterangan (kepada Tim Penyidik KPK) sesuai dengan pengetahuan yang saya alami, saya dengar sendiri terkait dengan korupsi Tukin", kata Idris Sihite usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (03/04/2023) malam.

Idris Froyoto pun mengamini atas pertanyaan wartawan 'apakah Tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi tentang penggeledahan di partemennya?'. "Iya, tadi sudah (dikonfirmasi penyidik)", ujarnya.

Kehadiran Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM M. Idris F. Sihite dalam pemeriksaan perkara tersebut pada Senin (03/04/223) ini merupakan pemanggilan ulang. Pemanggilan ulang dilakukan, menyusul setelah dipastikan Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM M. Idris F. Sihite mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Kamis 30 Maret 2023.

Tim Penyidik KPK mulanya memanggil  Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM M. Idris F. Sihite untuk memberikan kesaksian pada Kamis 30 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. M. Idris F. Sihite selaku Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tunjangan kinerja (Tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020–2022.

"Hari ini (Kamis 30 Maret 2023) memang terjadwal dimintai keterangan. Tapi, sampai sore hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Asep belum menginformasikan alasan Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Namun dipastikannya, Tim Penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang kepada Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite.

"Tentunya nanti kami akan segera lakukan pemanggilan ulang agar yang bersangkutan juga bisa hadir, karena mungkin hari ini ada kegiatan. Kita tunggu", ujar Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara ini, pada Senin 27 Maret 2023, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan 4 (empat) lokasi. Di antaranya, yakni Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM. Ruang kerja Dirjen Minerba Kementerian ESDM M. Idris F. Sihite pun tak luput dari sasaran penggeledahan tersebut.

Lokasi lain dari empat lokasi yang digeledah sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut ialah Apartemen Pakubuwono di Menteng, Jakarta Pusat milik Pelaksana-harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Di lokasi yang digeledah pada Senin (27/03/2023) sore hingga Selasa (28/03/2023) dini-hari tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan kunci apartemen.

"Kemudian dari sana, ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh. Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta Pak Plh. untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Dari temuan kunci apartemen di ruang kerja Idris itu, Tim Penyidik KPK kemudian  langsung menggeledah Apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Dari penggeledahan di salah-satu kamar Apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng Jakarta Pusat ini, Tim Penyidik menemukan uang miliaran rupiah.

"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, nggak puluhan miliar, sekitar Rp. 1,3 miliar", jelas Asep Guntur Rahayu.

Asep menegaskan, Tim Penyidik KPK masih mendalami kepemilikan Apartemen Pakubuwono tersebut. Tim Penyidik KPK belum menyimpulkan apartemen itu milik Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM M. Idris F. Sihite.

"Kuncinya memang ada di Pak Plh., tetapi kan kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu. Bisa saja kan, di sana hanya numpang atau apa, kita nggak tahu. Sampai saat ini, sedang didalami", tandas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara dugaan TPK Tukin ASN di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020–2022 ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Para Tersangka, mayoritas berasal dari unsur pegawai keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Salah-satu Tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diduga, mereka mengetahui ada uang yang tidak digunakan, sehingga kemudian bersekongkol memasukkannya ke tunjangan kinerja dengan cara seolah-olah salah ketik.

"Sepuluh orang (Tersangka) nih...! Berapa ngeluarin-nya tidak bisa besar-besar, tunjangan kinerja ini seperti typo. Kalau ada yang memeriksa, 'salah ketik'. Di bulan berikutnya tidak ketahuan, begitu lagi. Lama-lama ketahuan", ungkap Asep.

Asep kembali menegaskan, perbuatan mereka ketahuan setelah diaudit rutin dan ditemukan penyimpangan. Meski demikian, Asep belum menyebutkan jumlah tunjangan kinerja yang dikorupsi.

Dalam perkara dugaan TPK Tukin ASN di Kementerian ESDM ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mereka.

"Benar. Sebagai salah-satu poin dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 (sepuluh) orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (03/04/2023).

Ali menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan ketika Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka. Ia mengingatkan, agar 10 ASN yang dicegah bepergian ke luar negeri itu untuk bersikap kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK.

"Kesepuluh orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM. Tujuan cegah ini antara lain agar kesepuluh orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa masa pencegahan ke luar negeri terhadap 10 ASN pada Kementerian ESDM berlaku selama 6 (enam) bulan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan Tim Penyidik KPK.

"Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 (enam) bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud", tegas Ali Fikri. *(HB)*