Senin, 03 April 2023

KPK Cegah Ke Luar Negeri 10 Tersangka Korupsi Tukin ASN Ditjen Minerba ESDM

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tunjangan kinerja (Tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Benar. Sebagai salah-satu poin dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 (sepuluh) orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (03/04/2023).

Ali menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan ketika Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka. Ia mengingatkan, agar 10 ASN yang dicegah bepergian ke luar negeri itu untuk bersikap kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK.

"Kesepuluh orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM. Tujuan cegah ini antara lain agar kesepuluh orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa masa pencegahan ke luar negeri terhadap 10 ASN pada Kementerian ESDM berlaku selama 6 (enam) bulan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan Tim Penyidik KPK."Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 (enam) bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara ini, pada Senin 27 Maret 2023, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan 4 (empat) lokasi. Di antaranya, yakni Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM. Ruang kerja Dirjen Minerba Kementerian ESDM M. Idris F. Sihite pun tak luput dari sasaran penggeledahan tersebut.

Lokasi lain dari empat lokasi yang digeledah sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut ialah Apartemen Pakubuwono di Menteng, Jakarta Pusat milik Pelaksana-harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Di lokasi yang digeledah pada Senin (27/03/2023) sore hingga Selasa (28/03/2023) dini-hari tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan kunci apartemen.

"Kemudian dari sana, ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh. Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta Pak Plh. untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Dari temuan kunci apartemen di ruang kerja Idris itu, Tim Penyidik KPK kemudian  langsung menggeledah Apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Dari penggeledahan di salah-satu kamar Apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng Jakarta Pusat ini, Tim Penyidik menemukan uang miliaran rupiah.

"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, nggak puluhan miliar, sekitar Rp. 1,3 miliar", jelas Asep Guntur Rahayu.

Asep menegaskan, Tim Penyidik KPK masih mendalami kepemilikan Apartemen Pakubuwono tersebut. Tim Penyidik KPK belum menyimpulkan apartemen itu milik Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM M. Idris F. Sihite.

"Kuncinya memang ada di Pak Plh., tetapi kan kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu. Bisa saja kan, di sana hanya numpang atau apa, kita nggak tahu. Sampai saat ini, sedang didalami", tandas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara dugaan TPK Tukin ASN Kementerian ESDM tahun anggaran 2020–2022, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Para Tersangka, mayoritas berasal dari unsur pegawai keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Salah-satu Tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diduga, mereka mengetahui ada uang yang tidak digunakan, sehingga kemudian bersekongkol memasukkannya ke tunjangan kinerja dengan cara seolah-olah salah ketik.

"Sepuluh orang (Tersangka) nih...! Berapa ngeluarin-nya tidak bisa besar-besar, tunjangan kinerja ini seperti typo. Kalau ada yang memeriksa, 'salah ketik'. Di bulan berikutnya tidak ketahuan, begitu lagi. Lama-lama ketahuan", ungkap Asep.

Asep kembali menegaskan, perbuatan mereka ketahuan setelah diaudit rutin dan ditemukan penyimpangan. Meski demikian, Asep belum menyebutkan jumlah tunjangan kinerja yang dikorupsi.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK pada Rabu 29 Maret 2023 menerangkan, Tim Penyidik KPK telah menggeledah daerah Kota Depok dan Kota Bekasi Jawa Barat serta kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Tempat yang dituju adalah 3 (tiga) rumah dan 1 (satu) apartemen milik para pihak yang terkait dengan perkara ini. Tim Penyidik kemudian kembali menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik yang terindikasi menunjukkan adanya aliran sejumlah uang pada beberapa pihak terkait", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Rabu (29/03/2023). *(HB)*