Jumat, 01 Maret 2024

Lindungi Konsumen, Pj. Wali Kota Mojokerto Gencarkan Layanan Tera Dan Cek BDKT Gratis

Baca Juga


Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro saat turut memastikan tera ulang di salah-satu SPBU di Kota Mojokerto, Jum'at (01/03/2024) pagi.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro berkomitmen tinggi untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan prima sebagai konsumen. Untuk itu, pihaknya menginstruksikan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) setempat untuk menggencarkan layanan tera, pengecekan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT), pengecekan alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan Satuan Ukur (SU). 

Layanan tersebut ia minta dimaksimalkan, terutama di pasar tradisional dan SPBU. Pj. Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Mas Pj" tersebut berharap, dengan layanan tersebut, masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kepastian juga ketenangan bahwa barang yang dibeli sudah sesuai takaran. 

“Layanan ini kita gencarkan di pasar-pasar tradisional dan juga di SPBU. Jangan sampai ada takaran yang tidak sesuai, sehingga masyarakat dan konsumen yang dirugikan", kata Mas Pj, Jum"at (01/03/2024) pagi.

Menurut Mas Pj, dengan melakukan tera ulang juga dapat diketahui jika ada alat timbang/ alat ukur yang mengalami perubahan yang diakibatkan oleh penggunaan berulang kali. Ditegaskan Mas Pj, bahwa layanan tera ini tidak dipungut biaya alias gratis.

“Layanan tera ini gratis tidak dipungut biaya. Jadi, apabila ada pedagang pada waktu dilakukan tera ulang dan disuruh membayar bisa langsung dilaporkan melalui layanan pengaduan Sapa Mas Pj, bisa lewat sosial media, sms atau langsung datang ke layanan pengaduan di MPP Gajah Mada", tegasnya. 

Selain memberikan layanan tera dan tera ulang, pengecekan alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) serta SU, Pemkot Mojokerto juga melakukan pengecekan pengecekan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) yang berkerja-sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI. 

Pengawas Kemetrologian Ahli Muda, Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Nona Martin Kaliandra menjelaskan, untuk pengawasan BDKT terdapat dua hal yang menjadi ketentuan. 

“Pengawasan BDKT ini ada dua ketentuannya. Yang pertama adalah pelabelan kuantitas, kedua adalah kebenaran kuantitas. Nah untuk tahapan di sini kita masih mengambil sampel yang di lapangan, kemudian kita masih melanjutkan di laboratorium direktorat metrologi", jelasnya, usai melakukan pengecekan BDKT pada salah satu toko retail di Kota Mojokerto pada Rabu 28 Februari 2024.

Kepada para pelaku usaha di Kota Mojokerto, ia berpesan, agar secara berkala melakukan tera ulang untuk alat-alat ukur yang dimiliki. “Buat masyarakat dan semua pelaku usaha jangan lupa tera ulangkan alat ukurnya. Tertib ukur adalah jaminan jujur", tandasnya. *(SRT/HB)*