Kamis, 15 Juni 2023

KPK Tahan 9 Dari 10 Tersangka Korupsi Tukin Di Kementerian ESDM

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman 10 Tersangka perkara dugaan TPK pembayaran Tukin di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020–2022 dan penahanan terhadap 9 dari 10 Tersangka, Kamis (15/06/2023) sore, di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 15 Juni 2023, mengumumkan secara resmi 10 (sepuluh) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020–2022 dan langsung melakukan penahanan terhadap 9 (sembilan) dari 10 Tersangka.

Kamis (15/06/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB, 9 Tersangka itu selesai menjalani pemeriksaan dan turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan dikawal sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 (sepuluh) orang sebagai Tersangka", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (15/06/2023) sore.

Sepuluh orang yang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pembayaran Tukin di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020–2022 tersebut adalah:
1. Priyo Andi Gularso (PAG), Sub Bagian Perbendaharaan/ PPSPM;
2. Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. Lernhard Febrian Sirait (LFS), Staf PPK;
4. Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran;
5. Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran;
6. Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP;
7. Beni Arianto (BA), Operator SPM;
8. Hendi (H), Penguji Tagihan;
9. Haryat Prasetyo (HP), PPK; dan
10. Maria Febri Valentine (MFV), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Sementara Abdullah 1 (satu) dari 10 Tersangka tersebut belum dilakukan penahan karena sakit. Sedangkan 9 Tersangka lainnya tersebut langsung dilakukan penahanan. Untuk kepentigan penyidikan, 9 Tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

"Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023", jelas Firli Bahuri.

Untuk Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni dan Hendi ditahan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Adapun Christa dan Maria ditahan sementara di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Lernhard ditahan sementara di Rutan Kavling C1 atau KPK lama.

Ditegas Firli Bahuri, para pelaku diduga menggunakan modus typo atau salah ketik dengan menambahkan angka nol satu digit, seperti tukin Rp. 5 juta menjadi Rp 50 juta. Perbuatan para Tersangka, diduga merugikan keuangan negara Rp. 27,6 miliar.

Terhadap para Tersangka, Tim Penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: