Kamis, 15 Juni 2023

Para Tersangka Korupsi Tukin ESDM Penuhi Panggilan Tim Penyidk KPK

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Para Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020–2022 hari ini, Kamis 15 Juni 2022, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"Hari ini (Kamis 15 Juni 2023), kami kan memanggil 10 (sepuluh) orang Tersangka dan semuanya mengonfirmasi akan hadir di Gedung Merah Putih KPK. Tadi, kami cek sudah hadir. Ada 9 (sembilan) orang. Satu orang nanti menyusul di siang hari", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (15/06/2023).

Ali belum menginformasikan nama-nama Tersangka perkara dugaan TPK pembayaran Tukin pegawai di Kemen ESDM tahun anggaran 2020–2022. Nama-nama para Tersangka, konstruksi dan pasal yang sangkakan akan diumumkan beriringan dengan penangkapan dan penahanan mererka.

"Apakah kemudian nanti dilakukan penahanan misalnya oleh Tim Penyidik KPK, tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Tim Penyidik KPK. Syarat-syarat untuk melakukan penahanan atau tidak, tentunya ada di kewenangan dari Tim Penyidik KPK dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu sebagaimana di ketentuan hukum acara KUHAP", jelas Ali Fikri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Adapun, 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka adalah para pegawai Kementerian ESDM.

Dalam perkara dugaan TPK Tukin ASN di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020–2022 ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Para Tersangka, mayoritas berasal dari unsur pegawai keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Salah-satu Tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diduga, mereka mengetahui ada uang yang tidak digunakan, sehingga kemudian bersekongkol memasukkannya ke tunjangan kinerja dengan cara seolah-olah salah ketik.

"Sepuluh orang (Tersangka) nih...! Berapa ngeluarin-nya tidak bisa besar-besar, tunjangan kinerja ini seperti typo. Kalau ada yang memeriksa, 'salah ketik'. Di bulan berikutnya tidak ketahuan, begitu lagi. Lama-lama ketahuan", ungkap Asep.

Asep kembali menegaskan, perbuatan mereka ketahuan setelah diaudit rutin dan ditemukan penyimpangan. Meski demikian, Asep belum menyebutkan jumlah tunjangan kinerja yang dikorupsi.

Dalam perkara dugaan TPK Tukin ASN di Kementerian ESDM ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mereka.

"Benar. Sebagai salah-satu poin dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 (sepuluh) orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (03/04/2023).

Ali menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan ketika Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka. Ia mengingatkan, agar 10 ASN yang dicegah bepergian ke luar negeri itu untuk bersikap kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK.

"Kesepuluh orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM. Tujuan cegah ini antara lain agar kesepuluh orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa masa pencegahan ke luar negeri terhadap 10 ASN pada Kementerian ESDM berlaku selama 6 (enam) bulan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan Tim Penyidik KPK.

"Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 (enam) bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud", tegas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: