Kamis, 29 Februari 2024

KPK Panggil Anak Buah Anggota BPK Pius Lustri Lanang Terkait Perkara Pj. Bupati Sorong Yan Piet

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 29 Februari 2024, memanggil 'anak buah' Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustri Lanang sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023 yang menjerat Penjabat (Pj.) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai Tersangka.

Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Pius sekaligus memeriksanya sebagai Saksi perkara tersebut. Kini, anak buah Pius, Kasubagset Anggota VI BP Ahmad Faiz Mubarok juga diperiksa sebagai Saksi perkara tersebut.

Tim Penyidik KPK memeriksa Ahmad Faiz sebagai Saksi perkara tersebut untuk tersangka Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta.

"Hari ini (Kamis 29 Februari 2024), bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Faiz Mubarok (Kasubagset Anggota VI BPK RI)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (29/02/2024).

Dalam perkara dugaan TPK suap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023 ini, Tim Penyidik KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong terhadap 6 (enam) orang itu melalui serangkaian proses, mulai dari penangkapan dalam kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Minggu 12 November 2023 dini hari hingga dilakukannya gelar perkara.

Adapun 6 orang yang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara tersebut dan dilakukan penahanan, yaitu:
1. Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso;
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat;
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle;
4. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing;
5. Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan
6. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan terhadap 6 Tersangka perkara tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 14 November 2023 pagi, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023) pagi.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kewenangan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan di seluruh Pemerintah Daerah, termasuk di Provinsi baru yaitu Papua Barat Daya. Sebagai tindak-lanjutnya, salah-satu Pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya yaitu Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggung jawab, Abu Hanifa selaku pengendali teknis dan David Patasaung selaku Ketua Tim pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

“Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan", jelas Firli Bahuri.

Atas temuan tersebut, lanjut Firli Bahuri, sekitar Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle sebagai representasi dari Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice Lumumba Sihombing.

"Rangkaian komunikasi para pihak, di antaranya memunculkan pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK dihilangkan. Terkait teknis penyerahan uang, dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya di hotel yang ada di Sorong. Secara bergantian, Efer Segidifat dan Maniel Syatfle menyerahkan uang pada Abu Hanifa dan David Patasaung", 

Setiap penyerahan uang pada Abu Hanifa dan David Patasaung selalu dilaporkan Efer Segidifat dan Maniel Syatfle pada Yan Piet Mosso", tambahnya.

"Begitu pun dengan Abu Hanifa dan David, juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada Patrice Lumumba Sihombing. Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut, yaitu titipan, yaitu titipan", imbuhnya.

Ditandaskan Firli Bahuri, bahwa uang yang diserahkan Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle pada Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung sekira Rp. 940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex.

“Sedangkan penerimaan PLS (Patrice Lumumba Sihombing) bersama-sama dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp. 1,8 Miliar", tandas Firli.

Dalam operasi super senyap yang digelar pada Minggu 12 November 2023 itu, Tim Satgas Penindakan KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp. 1,8 miliar dan 1 (satu) unit jam tangan merek Rolex.

Terhadap para Tersangka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*