Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Syamsuddin enggan menginformasikan lebih lanjut detail pelaksanaan sidang etik tersebut. Ditegaskannya, bahwa Dewas KPK akan melihat penegakan etik itu terlebih dahulu dalam sidang.
"Selebihnya gimana besok saja", tegas Syamsuddin.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hari ini, Kamis 02 Mei 2024, menggelar sidang perdana perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan menggunakan pengaruhnya dengan meminta pegawai di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) berinisial ADM dari Pusat ke Daerah Malang Jawa Timur.
"Sidang sesuai jadwal, Kamis 2 Mei jam 09.30 WIB", kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis (02/05/2024).
"Sidang sesuai jadwal, Kamis 2 Mei jam 09.30 WIB", kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis (02/05/2024).
Syamsuddin enggan menginformasikan lebih lanjut detail pelaksanaan sidang etik tersebut. Ditegaskannya, bahwa Dewas KPK akan melihat penegakan etik itu terlebih dahulu dalam sidang.
"Selebihnya gimana besok saja", tegas Syamsuddin.
Sementara itu, sidang perkara etik Wakil Ketua KPK di Dewas KPK akan digelar secara tertutup. Sidang etik perkara tersebut, baru akan terbuka dan bisa diikuti publik ketika pembacaan putusan Dewas KPK.
Proses persidangan etik perkara tersebut, Dewas akan memanggil terlapor. Namun, tatkala Terlapor tidak hadir, Dewas KPK tetap bisa melanjutkan sidang etik.
Perkara etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan setelah Wakil Ketua KPK Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho atas.dugaan penyalah-gunaan wewenang.
Perkara etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan setelah Wakil Ketua KPK Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho atas.dugaan penyalah-gunaan wewenang.
Albertina dilaporkan karena meminta data hasil transaksi keuangan pegawai KPK ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, kordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran etik jaksa TI yang diadukan atas dugaan menerima suap dan gratifikasi.
Selain melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK, Wakil Ketua KPK Nuril Ghufron juga menggugat perkara etik di Dewas itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Menurutnya, perkara etik menyangkut permintaan mutasi pegawai Kementan RI dari Pusat ke Daerah Malang Jawa Timur itu tidak bisa diproses karena peristiwa tersebut sudah kedaluwarsa.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu 24 April 2024. Gugatan itu terregristasi dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI", demikian tertulis di laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (25/4/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Dijelaskannya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalah-gunaan wewenang.
"Iya benar. Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas (Peraturan Dewas) Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi", jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/04/2024).
Ghufron menegaskan, upaya pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri", tegas Nurul Ghufron.
Ghufron menerangkan, Anggota Dewas KPK yang tidak disebut namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan Pegawai KPK. Menurutnya, tindakan itu di luar wewenang Dewas KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalah-gunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Padahal, Dewas sebagai Lembaga Pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik. Karenanya, tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut", terang Nurul Ghufron.
Gugatan itu juga dibenarkan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dijelaskan Nawawi, gugatan Nurul Ghufron itu terkait Dewas KPK yang dianggap menangani laporan kedaluwarsa.
"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan kepada pimpinan), tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/ laporan yang telah kedaluwarsa", jelas Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (26/03/2024). *(HB)*
BERITA TERKAIT: