Sabtu, 27 April 2024

Dewas KPK Tegaskan, Laporan Nurul Ghufron Soal Albertina Ho Tidak Dilanjut Ke Sidang Etik

Baca Juga


Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak dilanjutkan ke sidang etik. Dewas KPK telah meminta keterangan Albertina Ho soal yang dilaporkan Nurul Ghufron dan hasilnya tidak ada pelanggaran.

"Ya tidaklah (tidak dilanjutkan ke sidang etik)", tegas Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi wartawan di Gedung ACLC KPKKPK Jakarta Selatan, Jum'at (26/04/2024).

Haris kembali menegaskan, bahwa tidak ada pelanggaran terkait laporan Ghufron itu. Dewas KPK juga sudah memberitahukan hal itu kepada Nurul Ghufron.

"Tidak ada pelanggaran dan kemarin sudah dijawab oleh Dewas ke NG (Nurul Ghufron) selaku pelapor", tegas Syamsuddin Haris pula.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, Dewas KPK telah meminta keterangan kepada Albertina Ho tentang hal yang dilaporkan Nurul Ghufron. Hasilnya, Dewas KPK menilai tidak ada pelanggaran.

"Kita sudah minta keterangan sama Albertina. Kita sudah klarifikasi dan kita pelajari dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah?", jelas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Kamis (25/04/2024).

Tumpak mengungkapkan, apa yang dilakukan Anggota Dewas Albertina Ho meminta keterangan data di PPATK sudah memiliki Surat Tugas. Sehingga, Albertina sedang menjalankan tugas. Diungkapkannya pula,, tidak ada kesalahan atas apa yang dilakukan Albertina Ho. Tumpak pun sempat menyebut, laporan itu lucu.

"Tentu sudah (diberikan Surat Tugas). Bagaimana tidak? Ah, lucu tuh...! Lucu ya...!?", ungkap Tumpak.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Albertina dilaporkan atas dugaan penyalah-gunaan wewenang lantaran berkoordinasi dengan PPATK dan minta data transaksi keuangan terkait perkara yang tengah didalami Dewas.

Selain telah melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu 24 April 2024. Gugatan itu teregristasi dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI", demikian tertulis di laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (25/4/2024).

Gugatan itu juga dibenarkan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dijelaskan Nawawi, gugatan Nurul Ghufron itu terkait Dewas KPK yang dianggap menangani laporan kedaluwarsa.

"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan kepada pimpinan), tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/ laporan yang telah kedaluwarsa", jelas Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (26/03/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Dijelaskannya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalah-gunaan wewenang.

"Iya benar. Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas (Peraturan Dewas) Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi", jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/04/2024).

Ghufron menegaskan, upaya pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri", tegas Nurul Ghufron.

Ghufron menerangkan, Anggota Dewas KPK yang tidak disebut namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan Pegawai KPK. Menurutnya, tindakan itu di luar wewenang Dewas KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalah-gunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Padahal, Dewas sebagai Lembaga Pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik. Karenanya, tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut", terang Nurul Ghufron. *(HB)*