Sabtu, 27 April 2024

Setelah Pecat 66 Pegawai Terlibat Pemerasan, KPK Non Aktifkan 2 Rutan Cabang

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menon-aktifkan 2 (dua) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK setelah melakukan pemecatan terhadap 66 Pegawai KPK yang terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan Tahanan korupsi di Rutan Cabang KPK.

Adapun 2 Rutan yang dinon-atifkan tersebut adalah Rutan Cabang KPK di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Jakarta Utara dan Mako Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur Jakarta Selatan.

"Rutan Cabang KPK yang sekarang diaktifkan di (Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi) C1 dan (Gedung Merah Putih KPK) K4. Khusus untuk Pom AL dan Pomdam Jaya Guntur, sementara untuk dinon-aktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Gedung Merah Putih dan C1", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (26/04/2024).

Ali menjelaskan, dua Rutan Cabang KPK tersebut saat ini dinon-aktifkan sementara, karena kekurangan personel untuk operasional dan pengamanan Rutan. Dijelaskannya pula, bahwa saat ini KPK telah menerima 214 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para Pegawai Baru tersebut nantinya akan ditempatkan di berbagai unit kerja di KPK.

"Nanti, ke depan ketika personel yang ada sudah memadai, tentu kami aktifkan kembali 2 (dua) Rutan Cabang KPK tersebut", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, pemecatan 66 Pegawai KPK tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara di KPK. KPK juga telah mengantisipasi apabila 2 Rutan yang masih beroperasi nantinya mencapai kapasitas maksimal.

"Kami ingin sampaikan, bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut. Tentu, Rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan. Kalaupun misalnya Rutan di C1 ataupun Rutan di K4 penuh, tentu kami juga ada koordinasi dan kerja-sama dengan pihak Polda Metro Jaya, misalnya, sehingga bisa dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya maupun Rutan Polres di sekitar Jakarta", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK pada Rabu 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 Pegawai KPK yang terlibat dalam perkara TPK pemerasan Tahanan korupsi di Rutan Cabang KPK.

"Pada Selasa (23/04/2024), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK", kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/24).

Ali menerangkan, hasil pemeriksaan menyatakan, bahwa 66 Pegawai KPK itu terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Selanjutnya, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021", terang Ali Fikri.

Ali menegaskan, pemberhentian terhadap 66 Pegawai KPK itu efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi", tegasnya.

Terhadap 93 Pegawai KPK yang terlibat dalam perkara dugaan TPK pemerasan Tahanan korupsi di Rutan Cabang KPK itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik.

Selain itu, KPK juga melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. Dewan Pengawas KPK menyatakan, ada 93 Pegawai KPK yang terlibat dalam rangkaian perkara dugaan TPK pemerasan Tahanan korupsi di Rutan Cabang KPK.

Dari 93 Pegawai KPK yang diduga terlibat dalam rangakaian perkara dugaan TPK pemerasan Tahanan korupsi di Rutan Cabang KPK, sebanyak 66 Pegawai KPK akhirnya diberhentikan, 15 Pegawai ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 Pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). *(HB)*


BERITA TERKAIT: