Sabtu, 27 April 2024

Albertina Ho Pilih Kerja Dibandingkan Pusing Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Baca Juga


Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih fokus kerja dibanding memusingkan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Saya tetap melaksanakan tugas saya seperti biasa", ujar Albertina Ho dalam keterangannya saat dikonfirmasi tanggapannya atas laporan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jum'at (26/04/2024).

Menurutnya, ia merasa tidak melakukan penyalah-gunaan kewenangan atas koordinasi Dewas KPK dengan PPATK yang dipersoalkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Pasalnya, langkah itu dilakukan atas penugasan.

"Yang dilaporkan itu pun saya kan dalam rangka melaksanakan tugas, ada Surat Tugasnya", tegas Albertina Ho.

Sementara itu, KPK memastikan tidak ada pertengkaran antara Nurul Ghufron dengan Albertina Ho. Laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Ghufron itu tidak bisa diartikan adanya perpecahan di KPK.

"Pengertian berantem juga seperti apa ya? Tapi, yang kami pahami ini bukan berantem ya", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK di Jakarta, Sabtu (27/04/2024).

Ali tidak menampik banyak pihak menilai laporan Ghufron terhadap Albertina sebagai perseteruan. Namun, ditegaskan Ali Fikri, bahwa aduan dugaan pelanggaran etik antar pegawai di KPK merupakan hal wajar dan berada di forum yang tepat.

“Justru inilah menjadi saling mengontrol ya", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Albertina dilaporkan atas dugaan penyalah-gunaan wewenang lantaran berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan minta data transaksi keuangan terkait perkara yang tengah didalami Dewas.

Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu sendiri adalah merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia

Selain telah melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu 24 April 2024. Gugatan itu teregristasi dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI", demikian tertulis di laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (25/4/2024).

Gugatan itu juga dibenarkan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dijelaskan Nawawi, gugatan Nurul Ghufron itu terkait Dewas KPK yang dianggap menangani laporan kedaluwarsa.

"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan kepada pimpinan), tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/ laporan yang telah kedaluwarsa", jelas Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (26/03/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun membenarkan telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Dijelaskannya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalah-gunaan wewenang.

"Iya benar. Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas (Peraturan Dewas) Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi", jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/04/2024).

Ghufron menegaskan, upaya pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri", tegas Nurul Ghufron.

Ghufron menerangkan, Anggota Dewas KPK yang tidak disebut namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan Pegawai KPK. Menurutnya, tindakan itu di luar wewenang Dewas KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalah-gunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Padahal, Dewas sebagai Lembaga Pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik. Karenanya, tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut", terang Nurul Ghufron. *(HB)*


BERITA TERKAIT: