Sabtu, 27 April 2024

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif PT. Amarta Karya

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru dari pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek fiktif di PT. Amarta Karya (Persero). Hal ini, dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.

"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan Tersangka Baru", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (26/04/2024).

Meski demikian, Ali belum bisa menginformasikan siapa dua Tersangka Baru perkara dugaan TPK proyek fiktif di PT. Amarta Karya (Persero).tersebut maupun peran dari kedua Tersangka Baru itu dalam perkara tersebut. Identitas Tersangka, pasal yang disangkakan beserta konstruksi perkara akan disampaikan seiring dengan saat Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka.

"Nama-namanya tentu belum bisa kami umumkan. Tapi, betul ada Tersangka Baru. Proses penyidikan sedang berjalan, nanti akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini telah dinilai cukup", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, penetapan dua Tersangka Baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) yang sebelumnya telah menjerat Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT. Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Catur Prabowo dan Trisna Sutisna secara sah dan menyakinkan menurut hukum terbukti 'bersalah' bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT. Amarta Karya.

Catur dijatuhi Majelis Hakim sanksi pidana 9 (sembilan) tahun penjara dan bayar denda Rp. 1 miliar subsider 8 (delapan) bulan kurungan serta sanksi pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 30,1 miliar.

Adalun Trisna Sutisna dijatuhi Majelis Hakim sanksi pidana 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan penjara dan serta bayar denda Rp. 1 miliar subsider 8 (delapan) bukan kurungan serta harur bayar uang pengganti Rp. 1,3 miliar.

Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 46 miliar. Keduanya diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT. Amarta Karya dan dari proyek subkontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp. 1.321.072.184,00 (sekitar Rp1,3 miliar).

Proyek tersebut, antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olah-raga Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Lebih lanjut, Tim P3nyidik KPK juga memroses hukum Catur Prabowo dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang yang diduga dilakukan Catur di antaranya dengan menempatkan, membelanjakan dan mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU TPPU. *(HB)*