Rabu, 17 Mei 2023

KPK Tahan Mantan Dirut PT. Amarta Karya

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan penahanan mantan Dirut PT. Amarta Karya Persero Catur Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Juang Jakarta Selatan, Rabu (17/05/2023) petang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya Persero (PT. AK Persero) Catur Prabowo (CP). Penahanan dilakukan, setelah sebelumnya Tim Penyidik KPK menetapkan Catur Prabowo selaku Dirut PT. AK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. AK Persero tahun 2018–2020.

"Tim penyidik menahan tersangka CP (Catur Prabowo) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang Jakarta Selatan, Rabu (17/05/2023) petang.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan konstruksi perkara tersebut, bahwa bermula pada 2017 saat Catur Prabowo selaku Dirut PT. AK Persero meminta Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT. AK Persero menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya.

Sumber uang yang digunakan oleh Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT. AK Persero untuk merealisasikan permintaan Catur Prabowo selaku Dirut PT. AK Persero itu bersumber dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan perseroan tersebut.

Terkait itu, Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT. AK Persero bersama sejumlah staf PT. AK Persero lantas mendirikan badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk menerima pembayaran tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya alias fiktif.

"Kemudian di tahun 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT. AK Persero dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan tersangka TS (Trisna Sutisna)", jelas Alexander Marwata.

Alex menegaskan, bahwa untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur Prabowo selaku Dirut PT. AK Persero selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda-tangani Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT. AK Persero.

Kemudian, staf Bagian Akuntansi PT. AK Persero menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut agar memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur Prabowo selaku Dirut  PT. AK Persero.

"Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT. AK Persero (PT. Amarta Karya Persero) yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka CP dan tersangka TS", tegas Alex.

Ditandaskan Alex, uang-uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri hingga biaya member golf. Diduga pula, uang-uang itu juga diberikan ke pihak lain.

Ditandaskan Alex pula, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, perbuatan tersangka Catur dan Trisna diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 46 miliar.

Terhadap tersangka Catur Prabowo selaku Dirut PT. AK Persero dan tersangka Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT. AK Persero, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini Tim Penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya", tandas Alexander Marwata. *(HB)*


BERITA TERKAIT: