Rabu, 15 Februari 2023

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Proyek Fiktif Di PT. Amarta Karya

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 15 Februari 2023, melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) Saksi terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan proyek fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) tahun 2018–2020.

"Hari ini (Rabu 15 Februari 2022), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT. Amarta Karya pada tahun 2018 sampai dengan 2020", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/02/2023).

Adapun 4 Saksi tersebut, yakni Anderson Hario selaku Project Manager PT. Amarta Karya (persero), Reinaldi selaku Assisten Direktur Operasi Bidang Pemasaran PT. Amarta Karya (persero), Derry selaku Staf Corporate Secretary PT. Amarta Karya (persero) dan Thamrin Anwar selaku Direktur Utama PT. Araputra Fortuna Perkasa.

"Pemeriksaan diagendakan Tim Penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, PT. Amarta Karya adalah merupakan salah-satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam perkara ini, BUMN tersebut diduga melakukan tidak pidana korupsi menggunakan modus pengadaan proyek fiktif. Dijelaskannya pula, bahwa penanganan perkara tersebut sudah di tahap penyidikan.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT. AK (PT. Amarta Karya) tahun 2018–2020", jelas Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jumat (17/06/2022) silam.

"Modus operandi dalam perkara ini, diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara", lanjutnya.

Ali menegaskan, dalam perkara ini Tim Penyidik KPK telah menetapkan adanya Tersangka. Namun, Ali Fikri belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Ditegaskannya pula, bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, struktur perkara hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik bersamaan dengan penangkapan dan penahanan para Tersangka.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti, ketika penyidikan cukup. Dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.

Ditandaskannya, bahwa saat ini tim Penyidik KPK masih terus melengkapi bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif di PT. Amarta Karya.

"Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan", tandasnya. *(HB)*