Baca Juga
Ali menjelaskan, sedianya Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan 5 (lima) Saksi, namun 2 (dua) Saksi lainnya mangkir atau tidak hadir. Keduanya, yakni Project Manager PT. Amarta Karya Aristianto dan Site Administration Manager Zulfian.
"Kedua Saksi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang", jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, PT. Amarta Karya adalah salah-satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam perkara ini, BUMN tersebut diduga menggunakan modus proyek fiktif.
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT. AK (PT. Amarta Karya) tahun 2018–2020", jelas Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jumat (17/06/2022) silam.
"Modus operandi dalam perkara ini, diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara", lanjutnya.
Ali menegaskan, dalam perkara ini KPK telah menetapkan adanya Tersangka. Namun, Ali Fikri belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka tersebut.
"Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti, ketika penyidikan cukup. Dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.
Ditandaskannya, bahwa saat ini tim Penyidik KPK masih terus melengkapi bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif PT. Amarta Karya.
"Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan", tandasnya. *(HB)*
> KPK Telah Periksa 5 Manager BUMN Terkait Proyek Fiktif Di PT. Amarta Karya
> KPK Panggil 5 Manajer Amarta Karya Terkait Perkara Proyek Fiktif Tahun 2018 - 2020
> KPK Panggil 4 Pejabat BUMN Amarta Karya Terkait Perkara Proyek Fiktif
> KPK Tingkatkan Status Perkara Dugaan Proyek Fiktif Di Amarta Karya Ke Penyidikan