Jumat, 02 September 2022

KPK Telah Periksa 3 Pejabat BUMN PT. Amarta Karya, 2 Pejabat Lainnya Mangkir

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Maftuchin Al Ghozali dan Ary Hariyadi selaku Project Manager PT. Amarta Karya serta Andi selaku Site Administration Manager PT. Amarta Karya.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) pejabat PT. Amarta Karya tersebut, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Kamis 01 September 2022.

Tiga manager PT. Amarta Karya itu, diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan proyek fiktif pada PT. Amarta Karya (PT. AK) tahun 2018–2020.

Ketiganya didalami pengetahuannya tentang pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT. Amarta Karya yang diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif.

"Para Saksi hadir dan terus dilakukan pendalaman terkait dugaan adanya perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di PT. Amarta Karya", terang Kapala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (02/09/2022).

Ali menjelaskan, sedianya Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan 5 (lima) Saksi, namun 2 (dua) Saksi lainnya mangkir atau tidak hadir. Keduanya, yakni Project Manager PT. Amarta Karya Aristianto dan Site Administration Manager Zulfian.

"Kedua Saksi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, PT. Amarta Karya adalah salah-satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam perkara ini, BUMN tersebut diduga menggunakan modus proyek fiktif.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT. AK (PT. Amarta Karya) tahun 2018–2020", jelas Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jumat (17/06/2022) silam.

"Modus operandi dalam perkara ini, diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara", lanjutnya.

Ali menegaskan, dalam perkara ini KPK telah menetapkan adanya Tersangka. Namun, Ali Fikri belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka tersebut.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti, ketika penyidikan cukup. Dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.

Ditandaskannya, bahwa saat ini tim Penyidik KPK masih terus melengkapi bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif PT. Amarta Karya.

"Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan", tandasnya. *(HB)*