Rabu, 15 Februari 2023

KPK Periksa Kepala Pertanahan Jayapura Terkait Perkara Gubenrur Papua Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 15 Februari 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jayapura Keliopas Fenitiruma dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Roy Eduard Fabian Wayoi.

Keduanya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 2 Saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Keduanya didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan beberapa aset tanah Lukas Enembe yang diduga dibeli dengan uang hasil suap dan gratifikasi.

"Hari ini (Rabu 15 Februari 2023), kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari tersangka LE (Lukas Enembe)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/02/2023).

Tim Penyidik KPK sedianya juga menjadwal pemeriksaan Muhammad Markum selaku pensiunan sebagai Saksi terkait perkara tersebut. Namun, Muhammad Markum tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tim Penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang.

"Saksi Muhammad Markum (pensiunan) tidak dak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali menyatakan, bahwa KPK ingin mempercepat penanganan perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua tersebut.

Dijelaskan Ali Fikri, pengungkapan perkara yang menjerat Lukas Enembe tersebut merupakan moment untuk membersihkan tanah Bumi Cendrawasih dari tindak pidana korupsi oleh oknum penyelenggara negara. Dijelaskannya pula, bahwa KPK sudah mendampingi dan memberikan edukasi anti-korupsi kepada jajaran pemerintah daerah, pelaku usaha, dunia pendidikan ataupun masyarakat di Papua.

"KPK berkomitmen untuk mempercepat proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini. Momentum ini juga menjadi kesempatan yang tepat untuk berbenah dan membersihkan Tanah Papua dari tindakan dan perilaku-perilaku koruptif", jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (08/02/2023) pekan lalu.

Ali menyampaikan, KPK mengapresiasi dukungan masyarakat Papua dalam penanganan perkara ini. KPK pun  berterima-kasih kepada masyarakat Papua telah menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya Papua yang kondusif.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK baru menetapkan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan Rijatono Laksa selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari Rijatono Laka selaku Direktur Utama PT. TBP. Uang itu diberikan, untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.

Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, Tim Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 02 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023. Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT: