Kamis, 16 Februari 2023

KPK Periksa Mantan Gubernur Aceh Terkait Perkara Gratifikasi Mantan Panglima GAM

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 16 Februari 2023, memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (periode tahun 2007–2012 dan 2017–2022 ) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh yang menjerat mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar (IA).

"Hari ini (Kamis 16 Ferbruari 2023), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh untuk tersangka IA", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/02/2023).

Ali menjelaskan, mantan Gubernur Aceh dua periode tersebut sudah datang dan saat ini sudah berada dalam ruang pemeriksaan Tim Penyidik yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan. Saksi atas nama H. Irwandi Yusuf sudah datang, sudah di ruang pemeriksaan lantai 2", jelas Ali Fikri.

Ali belum menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap mantan Gubernur Aceh tersebut. Namun dipastikannya, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara yang menjerat mantan Panglima GAM tersebut.

Sebagaimana diketahui, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012 dan 2017–2022 sebelumnya ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Namun, dalam proses persidangan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012 dan 2017–2022 tidak terbukti atas dakwaan gratifikasi terkait perkara tersebut karena karena Izil Azhar melarikan diri, hingga akhirnya Irwandi Yusuf dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat lantaran divonis 'bersalah' atas perkara TPK suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Dalam amat putusan yang ditetapkan Majelis Hakim pada 08 April 2019 itu, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012 dan 2017–2022 dijatuhi sanksi pidana 7 tahun penjara. Irwandi kemudian melakukan upaya hukum hingga di tingkatan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Atas perkara suap tersebut, Irwandi Yusuf mulai menghuni Lapas Sukamiskin sejak 14 Februari 2020. Ia kemudian dinyatakan 'bebas bersyarat' pada 26 Oktober 2022. Adapun Irwandi Yusuf mulai ditahan KPK pada 05 Juli 2081.

Sementara itu, KPK secara resmi mengumumkan penahanan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar pada Rabu 25 Januari 2023 malam. Pengumuman penahanan Izil Azhar disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Mantan Panglima GAM tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi senilai Rp. 32 miliar. Izil Azhar ditangkap Tim Penyidik KPK pada Selasa 24 Januari 2023 setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar 4 (empat) tahun.

Setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan awal pada Selasa 24 Januari 2023, Tim Penyidik KPK pada Rabu 25 Januari 2023 membawa Izil Azhar ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, hingga kemudian melakukan penahanan.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan konstruksi perkara gratifikasi yang menjerat Izil Azhar. Yakni, bermula saat Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN.

Yang mana, terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN itu, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh menerima uang gratifikasi dari manajemen PT. NS. Uang itu dikenal dengan istilah 'jaminan pengamaman'.

"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur Aceh diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan", kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (25/01/2023) malam.

KPK menduga, Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf diduga berperan menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi ke Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012.

"Tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007", jelas Johanis Tanak.

Penyerahan uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi selama kurun waktu tahun 2008 hingga 2011. Total uang gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar diduga senilai Rp. 32,4 miliar.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 3 miliar hingga total berjumlah Rp. 32,4 miliar", lanjut Johanis Tanak.

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp. 32,4 miliar itu selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA", tandas Johanis Tanak.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Izil Azhar sebagai Tersangka Penerima Suap. Sebagai Tersangka Penerima Suap, Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka Izil Azhar dilakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Izil Azhar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Tidak banyak komentar yang disampaikan Izil Azhar kepada sejumlah wartawan. Izil Azhar hanya menyampaikan permohonan maaf atas tindak pidana korupsi yang ia dilakukan.

"Iya, saya mohon maaf", ujar Izil Azhar saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam, usai konferensi pers.

Sebagaimana diketahui, Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Izil sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006–2011 bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, Izil disebut-sebut menjadi 'Saksi Mahkota' yang bisa membuat terang perkara yang dimaksud. KPK sebelumnya sudah berupaya memanggil Izil Azhar sebagai Saksi di tingkat penyidikan. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Izil selalu mangkir.

Izil Azhar dengan nama lain 'Ayah Merin' ini pun disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf. KPK menduga, Izil Azhar bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh diduga bersama-sama menerima gratifikasi terkait proyek tersebut 

Sementara itu, dalam persidangan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh divonis Majelis Hakim 'bersalah' karena terbukti menerima suap Rp. 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Majelis Hakim pun menyatakan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2017–2022terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 8,7 miliar. Namun, Majelis Hakim menilai, dakwaan ke-3 (tiga) Tim Jaksa Penuntut Unum (JPU) KPK tentang penerimaan gratifikasi senilai Rp. 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN 'tidak terbukti'.

Irwandi Yusuf kini sudah menghirup udara bebas sejak Oktober tahun 2022 setelah menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin selama lebih dari 2 (dua) tahun. Irwandi bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pasca bebas, Irwandi kini kembali terjun ke dunia politik dan menjadi petinggi Partai Nanggroe Aceh (PNA). *(HB)*