Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap matan Panglima GAM Izil Azhar yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006–2011.
"Benar, Selasa (24/01/2023), dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/01/2023).
Ali menjelaskan, KPK telah memantau keberadaan Izil Azhar sejak akhir tahun 2022. Izil Azhar sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan KPK sejak 30 November 2018.
Ali pun menjelaskan, Izil Azhar merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil ditangkap Tim Penyidik KPK pada Selasa 25 Januari 2023 di kawasan Kota Banda Aceh atas kerja sama KPK dengan Polda Aceh.
"Sebelumnya, koordinasi antara Tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022. KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud", jelas Ali Fikri.
Setelah penangkapan, Izil Azhar selanjutnya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih-lanjut. "Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih-lanjut", tandas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Izil sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006–2011 bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012.
Dalam perkara gratifikasi tersebut, Izil disebut-sebut menjadi 'Saksi Mahkota' yang bisa membuat terang perkara yang dimaksud. KPK sebelumnya sudah berupaya memanggil Izil Azhar sebagai Saksi di tingkat penyidikan. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Izil selalu mangkir.
Izil Azhar dengan nama lain 'Ayah Merin' ini pun disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf. KPK menyangka, Izahil Azhar bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh diduga bersama-sama menerima gratifikasi terkait proyek tersebut
Dalam persidangan, Irwandi Yusuf selaku Gubernu Aceh divonis Majelis Hakim 'bersalah' terbukti menerima suap Rp. 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Majelis Hakim pun menyatakan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2017–2022terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 8,7 miliar. Namun, Majelis Hakim menilai, dakwaan ke-3 (tiga) Tim Jaksa Penuntut Unum (JPU) KPK tentang penerimaan gratifikasi senilai Rp. 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN 'tidak terbukti'.
Sementara itu, Irwandi Yusuf kini sudah menghirup udara bebas sejak Oktober tahun 2022 setelah menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin selama lebih dari 2 (dua) tahun. Irwandi bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Pasca bebas, Irwandi kini kembali terjun ke dunia politik dan menjadi petinggi Partai Nanggroe Aceh (PNA). *(HB)*