Senin, 27 Maret 2023

KPK Jadwal Mantan Dirut PT. AK Catur Prabowo Terkait Pengadan Proyek Fiktif

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 27 Maret 2023, menjadwal pemeriksaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya (PT. AK) Catur Prabowo atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Amarta Karya (Persero).

Selain Dirut PT. Amarta Karya Catur Prabowo  Catur Prabowo, Tim Penyidik KPK kali ini juga menjadwal pemeriksaan Kadiv Keuangan PT. Amarta Karya (Persero) Pandhit Seno Aji dan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT. Amarta Karya (Persero) Deden Prayoga.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan, atas nama Catur Prabowo, Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnnya, Senin (27/03/2023).

Ali Fikri belum menginformasi materi apa yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaam yang dilakukan terhadap 3 (tiga) Saksi tersebut. Namun, sebelumnya Tim Pendidik KPK sempat mendalami jumlah uang yang dikeluarkan PT. Amarta Karya untuk pengadaan proyek fiktif tersebut.

Pendalaman tersebut telah dilakukan Tim Penyidik KPK pada Rabu 14 September 2022 melalui pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Kepala Divisi Akuntansi PT. Amarta Karya M. Fodli.

"Hadir dan didalami lebih-lanjut pengetahuan Saksi, antara lain terkait dengan penghitungan jumlah uang yang dikeluarkan PT. AK (Amarta Karya) untuk beberapa subkontraktor yang diduga bersedia mengerjakan proyek fiktif atas perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/09/2022) silam.

Ali Fikri sebelumnya pun menerangkan, PT. Amarta Karya adalah merupakan salah-satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam perkara ini, BUMN tersebut diduga melakukan tidak pidana korupsi menggunakan modus pengadaan proyek fiktif. Diterangkannya pula, bahwa penanganan perkara tersebut sudah di tahap penyidikan.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT. AK (PT. Amarta Karya) tahun 2018–2020", terang Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jum'at (17/06/2022) silam.

"Modus operandi dalam perkara ini, diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara", lanjutnya.

Ali menegaskan, bahwa seiring dengan status perkara tersebut sudah naik ke penyidikan, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya Tersangka. Namun, Ali Fikri belum bisa menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Ditegaskannya pula, bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, struktur perkara hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik bersamaan dengan penangkapan dan penahanan para Tersangka.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti, ketika penyidikan cukup. Dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.

Ditandaskannya, bahwa saat ini tim Penyidik KPK masih terus melengkapi bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif di PT. Amarta Karya. "Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan", tandasnya. *(HB)*