Rabu, 17 Mei 2023

Kejagung Geledah Rumah Dinas Menkominfo Dan Kantor Kemenkominfo Terkait Perkara Menkominfo Jhonny Plate

Baca Juga


Beberapa suasana saat Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Kemenkominfo RI  di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Rabu 17 Maret 2023.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hari ini, Rabu 17 Mei 2023, menggeledah Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI).

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di 2 (dua) lokasi tersebut sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo periode tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana menerangkan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tipikor penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode tahun 2020 sampai dengan 2022, pada Rabu 17 Mei 2023, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di 2 lokasi terkait perkara.

Adapun 2 lokasi yang digeledah oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, yaitu: 
1. Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan
2. Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

"Penggeledahan dilakukan, guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022", terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (17/05/2023).

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (17/05/2023) siang menetapkan Jhonny G. Plate selaku Menkominfo RI sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI periode tahun 2020–2022.

Jhonny G. Plate selaku Menkominfo RI ditetapkan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI sebagai Tersangka ke-6 (enam) perkara dugaan Tipikor proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022 terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKTI Kemenkominfo RI periode tahun 2020–2022.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5", terang Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/05/2023) siang.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai Tersangka, Menkominfo Jhonny G. Plate diagendakan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI diperiksa sebagai Saksi perkara tersebut untuk yang ke-3 (tiga) kalinya. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI mulai sekitar pukul 09.00 WIB.
 
Sebelumnya, pada Selasa 14 Februari 2023 dan Rabu 15 Maret 2023, Jhonny G. Plate selaku Menkominfo RI  juga pernah diperiksa Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI sebagai Saksi perkara tersebut.
 
Pada pemeriksaan yang ketiga kali ini, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI meminta klarifikasi evaluasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Salemba Cabang Kejaksaan Agung", jelas Kuntadi.

Ditegaskan Kuntadi, perkara dugaan Tipikor proyek pengadaan BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKTI Kemenkominfo RI periode tahun 2020–2022 diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 8,32 triliun.

"Kerugiannya sekitar Rp. 8 triliun lebih ya. Jadi, ini perlu kami klarifikasi terhadap para Saksi-saksi dan para Pelaku termasuk para Tersangka yang sudah kami kami tetapkan", tegas Kuntadi.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya telah menetapkan 5 (lima) Tersangka. Kelimanya, yakni:
1. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo;
2. Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia;
3. Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020;
4. Mukti Ali (MA) dari PT. Huwaei Technology Investment; dan
5. Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Pada Selasa (02/05/2023) lalu, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyidikan tahap 2 (dua), yaitu melimpahkan Tersangka dan Berkas Perakara beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ada 3 (tiga) Tersangka dan Berkas Perkara beserta barang bukti yang telah dilimpahkan ke Tim JPU Kejari Jakarta Selatan. Yakni Berkas Perkara beserta barang bukti perkara Tersangka atas nama Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
 
Untuk dua Tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT. Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy belum dilimpahkan ke tim JPU karena proses pemberkasannya belum rampung. *(HB)*