Rabu, 17 Mei 2023

Kejagung Tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Baca Juga


Menkominfo RI Jhonny G. Plate memakai rompi khas Tahanan Kejaksaan dengan kedua tangan diborgol diarahkan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung ke Mobil Tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Rabu (17/05/2023) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hari ini, Rabu 17 Mei 2023, menetapkan Jhonny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI periode tahun 2020–2022.

Jhonny G. Plate selaku Menkominfo RI ditetapkan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI sebagai Tersangka ke-6 (enam) perkara dugaan Tipikor proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022 terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKTI Kemenkominfo RI periode tahun 2020–2022.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5", terang Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/05/2023) siang.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai Tersangka, Menkominfo Jhonny G. Plate diagendakan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI diperiksa sebagai Saksi perkara tersebut untuk yang ke-3 (tiga) kalinya. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI mulai sekitar pukul 09.00 WIB.
 
Sebelumnya, pada Selasa 14 Februari 2023 dan Rabu 15 Maret 2023, Jhonny G. Plate selaku Menkominfo RI  juga pernah diperiksa Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI sebagai Saksi perkara tersebut.
 
Pada pemeriksaan yang ketiga kali ini, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI meminta klarifikasi evaluasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Salemba Cabang Kejaksaan Agung", jelas Kuntadi.

Ditegaskan Kuntadi, perkara dugaan Tipikor proyek pengadaan BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKTI Kemenkominfo RI periode tahun 2020–2022 diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 8,32 triliun.

"Kerugiannya sekitar Rp. 8 triliun lebih ya. Jadi, ini perlu kami klarifikasi terhadap para Saksi-saksi dan para Pelaku termasuk para Tersangka yang sudah kami kami tetapkan", tegas Kuntadi.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya telah menetapkan 5 (lima) Tersangka. Kelimanya, yakni:
1. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo;
2. Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia;
3. Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020;
4. Mukti Ali (MA) dari PT. Huwaei Technology Investment; dan
5. Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Pada Selasa (02/05/2023) lalu, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyidikan tahap 2 (dua), yaitu melimpahkan Tersangka dan Berkas Perakara beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
 
Ada 3 (tiga) Tersangka dan Berkas Perkara beserta barang bukti yang telah dilimpahkan ke Tim JPU Kejari Jakarta Selatan. Yakni Berkas Perkara beserta barang bukti perkara Tersangka atas nama Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
 
Untuk dua Tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT. Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy belum dilimpahkan ke tim JPU karena proses pemberkasannya belum rampung. *(HB)*