Kamis, 09 Februari 2023

Menkominfo Johnny G. Plate Batal Hadiri Panggilan Pemeriksaan Kejagung

Baca Juga


Menkominfo Jhonny G. Plate batal hadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Kejagung yang diagendakan akan berlangsung hari ini, Kamis 09 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, di Kantor Kejagung Jakarta.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate batal menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diagendakan akan berlangsung hari ini, Kamis 09 Februari 2023, di Kantor Kejagung, Jakarta.

Sedianya, Johnny G. Plate selaku Menkominfo akan dimintai keterangan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, pihaknya telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemenkominfo terkait ketidak-hadiran Menkominfo Johnny G. Plate.

"Saya berkoordinasi dengan Tim Jampidsus dan mendapatkan surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kemenkominfo terkait dengan ketidak-hadiran daripada saksi JGP untuk diperiksa pada hari ini", terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (09/02/2023).

Dijelaskan Ketut Sumedana, bahwa Menkominfo Jhonny G. Plate tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik Kejagung karena tengah mengikuti acara Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

"Adapun alasan yang disampaikan oleh beliau, yaitu pada hari ini (Kamis 09 Februari 2023), beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan", jelas Ketut.

"Kedua, mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijadwalkan hari Senin 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB", lanjutnya.

Menurut Ketut, Menkominfo Johnny G. Plate menyanggupi akan hadir di Kantor Kejagung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Kejagung sebagai Saksi perkara tersebut pada Selasa 14 Februari 2023.

"Artinya beliau juga menyampaikan, bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023," pungkas Ketut.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Kejagung sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai Saksi perkara dugaan Tipikor pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2022 pada hari ini, Kamis 09 Februari 2023 pukul 10.00 WIB.

Merespons panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Kejagung tersebut, Menkominfo Jhonny G. Plate memastikan dirinya akan menghadirinya. Adapun Menkominfo Jhonny G. Plate saat ini tengah menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Meski agenda kegiatan Menkominfo Jhonny G. Plate Jhonny di Kota Medan tersebut bersamaan dengan panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Kejagung, Jhony memastikan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyididk Kejagung itu.

"Saya sedang di Medan, mengikuti Hari Pers Nasional 2023. Hari ini dan besok. Jika dibutuhkan keterangan, maka akan hadir pada jadwal yang sesuai", ujar Menkominfo Jhonny G. Plate saat dihubungi wartawan, Rabu (08/02/2023).

Panggilan pemeriksaan terhadap Menkominfo Jhonny G. Plate sebagai Saksi sebagai Saksi perkara dugaan Tipikor pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2022 pada Kamis 09 Februari 2023 pukul 10.00 WIB tersebut, juga dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi.

"Benar. Rencana Kamis (09/02/2023) besok kami panggil Menteri Kominfo", kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (08/02/2023).

Sebagaimana diketahui, sejauh ini, Tim Penyidik Kejagung telah menetapkan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan Tipikor pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2022.

Lima Tersangka tersebut, yakni:
1). Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo;
2). Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT. Huawei Tech Investment;
3). Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy;
4). Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia; dan
5). Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dalam perkara ini, 5 Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo itu sendiri dibangun untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Namun, Tim Penyidik Kejagung mengindikasi ada penyelewengan dalam proses pembangunannya hingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara.

Tim Penyidik Kejagung menduga, para Tersangka perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara yang sementara ditaksir mencapai mencapai Rp. 1 triliun. Kerugian negara tersebut masih bisa bertambah. Tim Penyidik Kejagung masih terus mendalaminya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: