Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menanda-tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Tindak Pidana Korupsi. Penanda-tanganan PKS tersebut dilakukan di Kantor Kejagung RI Jakarta pada Rabu 08 Februari 2023.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Deputi Bidang Korsup KPK Didi Agung Widjanarko telah menanda-tangani PKS tersebut dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ali Fikri pun menerangkan, dengan penanda-tanganan PKS tersebut, KPK dan Kejagung menyatakan berkomitmen untuk memaksimalkan tugas-tugas Korsup dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (09/02/2023).
Dijelaskan Ali Fikri, dengan adanya PKS Korsup penanganan tindak pidana korupsi tersebut, Kejagung dan KPK akan menyederhanakan proses dan alur koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Sehingga, penanganan perkara korupsi bisa lebih efektif dan efisien serta dapat segera memberikan kepastian hukum para pihak yang terkait dengan perkara korupsi dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara", jelas Ali Fikri.
Ali menegaskan, kedua hal tersebut selaras dengan amanah Pasal 6 huruf d Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang mana, pasal tersebut menyatakan, KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang memiliki wewenang memberantas korupsi.
Berdasarkan data KPK, pada tahun 2022, KPK telah melakukan supervisi atas 27 perkara di Kejaksaan. Dari 27 perkara itu, ada 25 perkara merupakan carry over (perkara lama) dari tahun 2021 dan 2 perkara lainnya berdasar pada SK tahun 2022.
“Dari jumlah tersebut, 18 perkara telah mempunyai kepastian hukum, 9 perkara dalam proses penyidikan", tegas Ali Fikri.
Ditandaskan Ali Fikri, KPK mengajak semua pihak untuk turut terlibat dalam membangun masyarakat yang bebas dari korupsi. Sebab, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) saja.
“KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia", tandas Ali Fikri. *(HB)*