Rabu, 08 Februari 2023

Menkominfo Jhonny G. Plate Pastikan Akan Penuhi Panggilan Kejagung

Baca Juga


Menkominfo RI Jhonny G. Plate saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Kejaksaan Agung - Republik Indonesia (Kejagung RI) mengagendakan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika - Republik Indonesia (Menkominfo RI) Jhonny G. Plate sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2022.

Tim Penyidik Kejagung RI mengagendakan pemeriksaan Menkominfo RI Jhonny G. Plate sebagai Saksi perkara dugaan Tipikor pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2022 pada Kamis (09/02/2023) besok pukul 10.00 WIB.

Merespons panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Kejagung tersebut, Menkominfo Jhonny G. Plate memastikan dirinya akan menghadirinya. Adapun Menkominfo Jhonny G. Plate saat ini tengah menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Meski agenda kegiatan Menkominfo Jhonny G. Plate Jhonny di Kota Medan tersebut bersamaan dengan panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Kejagung, Jhony memastikan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyididk Kejagung itu.

"Saya sedang di Medan, mengikuti Hari Pers Nasional 2023. Hari ini dan besok. Jika dibutuhkan keterangan, maka akan hadir pada jadwal yang sesuai", ujar Menkominfo Jhonny G. Plate saat dihubungi wartawan, Rabu (08/02/2023).

Panggilan pemeriksaan terhadap Menkominfo Jhonny G. Plate sebagai Saksi sebagai Saksi perkara dugaan Tipikor pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2022 pada Kamis (09/02/2023) besok pukul 10.00 WIB tersebut, juga dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi.

"Benar. Rencana Kamis (09/02/2023) besok kami panggil Menteri Kominfo", kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (08/02/2023).

Sebagaimana diketahui, sejauh ini, Tim Penyidik Kejagung telah menetapkan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan Tipikor pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2022.

Lima Tersangka tersebut, yakni:
1). Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo;
2). Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT. Huawei Tech Investment;
3). Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy;
4). Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia; dan
5). Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dalam perkara ini, 5 Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo itu sendiri dibangun untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Namun, Tim Penyidik Kejagung mengindikasi ada penyelewengan dalam proses pembangunannya hingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara.

Tim Penyidik Kejagung menduga, para Tersangka perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara yang sementara ditaksir mencapai mencapai Rp. 1 triliun. Kerugian negara tersebut masih bisa bertambah. Tim Penyidik Kejagung masih terus mendalaminya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: